Kegiatan Lembaga
PARIPURNA PANDANGAN FRAKSI TERHADAP PERUBAHAN BADAN HUKUM BUMD MENJADI PERSEROFA
Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham. Seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah, bertujuan mencari keuntungan, serta beroperasi dengan tata kelola profesional layaknya perusahaan swasta.


