Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

KEGIATAN BIMTEK DPRD KAB.MERANGIN TAHUN 2026

24 Juli 2026, 08:00 WIB

Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri nomor 200.5/3780/BPSDM tentang penyelenggara/FasilitasiPendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi,Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dengan ini Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma salah satu perguruan tinggi sebagai penyelenggara. Merujuk hal tersebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma melalui Pusat Studi Otonomi Daerah dan Peraturan Perundang-undangan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma mengundang Pimpinan dan Anggota beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin mengikuti bimbingan teknis pendalaman tugas DPRD dengan tema "Optimalisasi Peran DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan pada hari Rabu s.d. Sabtu 22-25 Juli 2026 di Best Western Hotel, Jalan Mangga Dua, Jakarta

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Gas LPG Langka dan Mahal, Komisi II DPRD Merangin “Semprot” Agen Penyalur Gas
Kegiatan Lembaga

Gas LPG Langka dan Mahal, Komisi II DPRD Merangin “Semprot” Agen Penyalur Gas

Komisi II DPRD Kabupaten Merangin kembali menggelar hearing bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Merangin, terkait kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang sulit didapatkan warga di pangkalan, namun justru banyak beredar di tingkat pengecer dengan harga mencapai Rp50 ribu lebih. Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD Merangin juga memanggil para agen penyalur gas LPG subsidi. Sedikitnya lima agen hadir untuk dimintai keterangan terkait distribusi gas bersubsidi ke pangkalan.pertemuan itu bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas LPG subsidi serta keadilan pendistribusian bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin. Pertama, Komisi II meminta pemerataan distribusi, memastikan titik penyaluran gas LPG tersebar secara merata,Selain itu, lanjutnya, pada saat pelaksanaan Operasi Pasar (OP) nanti, pihak agen dan dinas terkait diminta agar tidak mengurangi jatah kuota reguler yang sudah ada. Dalam hearing tersebut juga ditemukan indikasi adanya kekurangan timbangan gas LPG subsidi, berkisar antara 0,15 kilogram hingga 0,25 kilogram. Terkait hal itu, Komisi II meminta para agen segera melakukan konfirmasi serta menindaklanjuti temuan tersebut ke pihak ESDM maupun Pertamina. “Para agen diharapkan berani memberikan sanksi atau tindakan kepada pangkalan yang bermasalah, dengan catatan tidak merugikan masyarakat dan tidak mengurangi kuota publik,” tegasnya.apabila tim pengawas dari DKUKMPP Merangin menemukan pelanggaran di lapangan, maka agen penyalur gas wajib segera menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. Hearing tersebut dihadiri Kepala DKUKMPP Merangin Andrie Fransusman beserta Kabid Perdagangan, perwakilan agen penyalur gas LPG subsidi di antaranya PT Amanah Mulia Utama, PT Haula Buana Com, PT Malako Jaya Sejahtera, PT Putra Siarang, dan PT Darga Cahya Mukti. Turut hadir pula Anggota DPRD Merangin Komisi II, Samdianto dari Fraksi Golkar, Rahmat Hidayat dari Fraksi PAN, Patria Nusa Nanta Samosir dari Fraksi Demokrat, Indra Geni dari Fraksi Perindo, serta Darmadi dari Fraksi Perjuangan Nusantara.

PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANPERDA KAB.MERANGIN
Kegiatan Lembaga

PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANPERDA KAB.MERANGIN

Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Merangin. Berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf c dan d, Peraturan DPRD Kabupaten Merangin Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Merangin, BAPEMPERDA mempunyai tugas dan wewenang menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan BAPEMPERDA berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dan melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsirancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD, BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Merangin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin telah menyelesaikan penyusunan Ranperda Kabupaten Merangin yang terdiri dari; 1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Jambi, 2. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; 3. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual; 4. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Tanggung Jawab Sosial dan LingkunganPerusahaan; 5. Pendirian Perusahaan Persetoan Daerah Agribisnis Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Merangin; 6. Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Merangin. RDP ini dihadiri oleh OPD terkait antara lain : Asisten I Setda Merangin, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bank Jambi Cabang Bangko, Bagian Perekonomian Setda Merangin, Bagian Hukum Setda Merangin dan Lembaga Adat Kabupaten Merangin

Rapat Kerja BAPEMPERDA Dalam Rangka Penyusunan RANPERDA Desa Persiapan Sungai Tebal Menjadi Desa Definitiv
Kegiatan Lembaga

Rapat Kerja BAPEMPERDA Dalam Rangka Penyusunan RANPERDA Desa Persiapan Sungai Tebal Menjadi Desa Definitiv

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf C dan F, Peraturan DPRD KabupatenMerangin Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Merangin, Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dan memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar Program Pembentukan Perda, dan menindak lanjuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor40.10.2.2/10/PEMDES/DPMD/II/2026 Kabupaten Merangin.Berkenaan dengan hal tersebut diatas Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka Penyusunan Ranperda Desa Persiapan Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai menjadi Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Merangin diluar Propemperda dan kesiapan administrasi lainnya, dalam hal ini rapat juga dihadiri oleh Pemerintah Perangkat Daerah yaitu: Asisten, Setda Merangin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Pemerintahan Setda Merangin,Bagian Hukum Setda Merangin,Camat Lembah Masurai.