Kegiatan Lembaga
Rapat Kerja Komisi 3 dgn Dinas Pendidikan, Dinas Pemdes dan KB, Himpaudi se-Kab Belitung Timur
terkait pemberian insentif guru PAUD bersumber dari Dana APBD dan Dana Desa. Adapun yg menjadi persoalan terkait pemberian insentif guru PAUD thn 2026 adalah adanya surat edaran kepala Daerah/Bupati yg menjelaskan bahwa insentif guru Paud yg sekolah PAUD dibiayai oleh Desa maka pemberian insentifnya dari anggaran Desa sesuai dgn ketentuan batas atas dan batas bawah. Namun dr DPRD komisi 3 menyampaikan rekomendasi agar pemberian insentif ini bersumber dari APBD sehingga nilainya sama. sedangkan dana desa dpt diberikan ke Paud dlm bentuk bantuan barang/honor bbm dsbnya.



