Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Gelar Sosialisasi Raperda Ketenagakerjaan, Politisi Perindo Bagus Priyo Zatmiko Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Mojokerto

14 Agustus 2026, 20:00 WIB

Mojokerto - Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Perindo, Bagus Priyo Zatmiko, menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Perning, Kecamatan Jetis, pada Jumat (14/8/2026) ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat yang antusias menyimak arah kebijakan baru sektor ketenagakerjaan di daerahnya.

Dalam keterangannya, legislator asal Partai Perindo tersebut menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini sangat krusial untuk menyesuaikan dinamika dunia kerja terkini serta regulasi di tingkat pusat. Menurutnya, perubahan regulasi ini harus mampu memberikan dampak nyata bagi tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto, khususnya di wilayah industri seperti Kecamatan Jetis.

"Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini bukan sekadar formalitas aturan, melainkan upaya kita bersama untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja lokal," ujar Bagus Priyo Zatmiko di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan, salah satu poin penting yang terus didorong oleh DPRD adalah peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, serta peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berbasis kompetensi.

"Kawasan Jetis ini merupakan salah satu sentra industri. Kita ingin keberadaan industri di sini benar-benar membawa manfaat langsung bagi warga sekitar. Lewat penyesuaian Perda ini, kita dorong sinergi yang lebih solid antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar angka pengangguran dapat terus ditekan," tegas politisi Partai Perindo tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam dunia kerja, sekaligus memberikan masukan konstruktif terhadap Raperda yang tengah dibahas agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar pro-rakyat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Gelar Sosialisasi Raperda Ketenagakerjaan, Politisi Perindo Bagus Priyo Zatmiko Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Mojokerto
Kegiatan Lembaga

Gelar Sosialisasi Raperda Ketenagakerjaan, Politisi Perindo Bagus Priyo Zatmiko Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Mojokerto

Mojokerto - Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Perindo, Bagus Priyo Zatmiko, menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Acara yang berlangsung di Balai Desa Perning, Kecamatan Jetis, pada Jumat (14/8/2026) ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat yang antusias menyimak arah kebijakan baru sektor ketenagakerjaan di daerahnya. Dalam keterangannya, legislator asal Partai Perindo tersebut menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini sangat krusial untuk menyesuaikan dinamika dunia kerja terkini serta regulasi di tingkat pusat. Menurutnya, perubahan regulasi ini harus mampu memberikan dampak nyata bagi tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto, khususnya di wilayah industri seperti Kecamatan Jetis. "Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini bukan sekadar formalitas aturan, melainkan upaya kita bersama untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja lokal," ujar Bagus Priyo Zatmiko di sela-sela kegiatan. Ia menambahkan, salah satu poin penting yang terus didorong oleh DPRD adalah peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, serta peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berbasis kompetensi. "Kawasan Jetis ini merupakan salah satu sentra industri. Kita ingin keberadaan industri di sini benar-benar membawa manfaat langsung bagi warga sekitar. Lewat penyesuaian Perda ini, kita dorong sinergi yang lebih solid antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar angka pengangguran dapat terus ditekan," tegas politisi Partai Perindo tersebut. Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam dunia kerja, sekaligus memberikan masukan konstruktif terhadap Raperda yang tengah dibahas agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar pro-rakyat.

Bagus Priyo Zatmiko, SE Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto asal Partai PERINDO menyampaikan pendapat terkait Aduan Korban Kecelakaan Kerja
Kegiatan Lembaga

Bagus Priyo Zatmiko, SE Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto asal Partai PERINDO menyampaikan pendapat terkait Aduan Korban Kecelakaan Kerja

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan kinerja terbaiknya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kali ini para wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya kelalaian perlindungan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis (16/04/2026 ) lalu itu Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dua permasalahan, yakni antara tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja serta kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya. Saat RDP tersebut Komisi IV juga menyoroti bahwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bagus Priyo Zatmiko, SE, mengatakan bahwa Rapat ini tidak mencari siapa yang salah. ” Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto ini Minta penyelesaian dari pihak perusahaan agar mau memenuhi kewajibannya, dan Win – win solution, karyawan sudah sehat, tolong diberikan haknya, ” ucap Bagus Priyo Zatmiko Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Pando ( Partai Perindo) ini. Menurut Bagus Zatmiko bila Pihak perusahaan sudah mau bertanggungjawab, maka persoalan akan selesai dan tinggal di konsultasikan bersama secara kekeluargaan. Dalam kesempatan yang sama Bagus Zatmiko juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti pada forum rapat semata, melainkan akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas. “Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” ucap Bagus Zatmiko. Dalam kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja. Sementara itu dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya: Meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban, dan mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dan Mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Perlu diketahui bahwa, RDP yang digelar Komisi IV DPRD ini adalah untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari seorang pekerja di PT Mitra Hadina Sejahtra ( MHS) bernama M. Zaky Eka Budianto yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja. Karena pihak PT MHS tidak mendaftarkan Zaky sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akhirnya harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Sementara pihak PT tempatnya bekerja tidak mau menanggung biaya pengobatan dengan alasan kejadian nya diluar areal pabrik. Atas kejadian yang dialaminya tersebut akhirnya Zaky melaporkan kepada Komisi IV DPRD.

Matangkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Komisi I dan IV DPRD Mojokerto Pertajam Pengawasan di Klaten
Kegiatan Lembaga

Matangkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Komisi I dan IV DPRD Mojokerto Pertajam Pengawasan di Klaten

Mojokerto - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto bergerak cepat memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan kerja (kunker) gabungan yang diikuti oleh jajaran Anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto ke Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026). Kunjungan lintas komisi ini dilakukan untuk melakukan komparasi kebijakan sekaligus menggali best practices terkait efisiensi, regulasi, dan akuntabilitas realisasi anggaran belanja daerah yang telah berjalan sepanjang tahun lalu. Keterlibatan Komisi I yang membidangi tata kelola pemerintahan dan Komisi IV yang fokus pada kesejahteraan masyarakat, membuat bedah anggaran ini menjadi lebih komprehensif. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Bagus Priyo Zatmiko, menyatakan bahwa kolaborasi antar komisi ini sangat penting demi memastikan evaluasi APBD berjalan objektif dari berbagai lini. "Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini bukan sekadar urusan angka, tapi bagaimana anggaran tersebut ditata kelola dengan regulasi yang benar oleh mitra Komisi I, dan seberapa besar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di sektor pelayanan publik yang diawasi Komisi IV," ujar Bagus Priyo pasca pertemuan. Ia juga menambahkan, transparansi dan efektivitas anggaran merupakan kunci utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Mojokerto. Oleh karena itu, catatan penting yang didapat dari DPRD Klaten akan dijadikan bahan evaluasi internal bersama pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten Mojokerto). "Partai PERINDO selalu menekankan pentingnya keberpihakan anggaran pada program-program yang menyentuh masyarakat bawah. Melalui kunker ini, kami melihat bagaimana DPRD Klaten mengawal optimalisasi penyerapan anggaran tanpa mengurangi kualitas program. Hal-hal positif seperti efisiensi birokrasi dan ketepatan sasaran bansos inilah yang ingin kita bawa pulang untuk diterapkan di Mojokerto," pungkas Bagus. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Klaten tersebut diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai mekanisme pengawasan legislatif terhadap laporan keuangan daerah guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).