Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Partai

DPD PERINDO TTS Gelar Rapat Kerja, Albinus O. Kase: Pengurus Kecamatan Adalah Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

16 Februari 2026, 09:25 WIB

Timor Tengah Selatan — DPD Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Kerja dalam rangka persiapan pembentukan pengurus kecamatan se-Kabupaten TTS. Kegiatan ini menjadi langkah awal konsolidasi organisasi untuk memperkuat struktur partai hingga ke tingkat akar rumput.

Anggota DPRD TTS dari Fraksi PERINDO, Albinus O. Kase, S.Sos., M.AB, menegaskan bahwa pembentukan pengurus kecamatan merupakan bagian penting dari strategi pelayanan politik kepada masyarakat.

“Partai tidak boleh jauh dari rakyat. Pengurus kecamatan adalah garda terdepan yang langsung berhadapan dengan persoalan masyarakat setiap hari. Karena itu, struktur harus kuat, solid, dan benar-benar bekerja,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran struktur partai di setiap kecamatan bukan sekadar kebutuhan organisasi, melainkan sarana untuk mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat serta memastikan perjuangan politik berjalan secara nyata dan berkelanjutan.

Rapat kerja tersebut membahas tahapan pembentukan pengurus, penguatan koordinasi internal, serta arah gerak organisasi ke depan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat TTS.

Melalui konsolidasi ini, PERINDO TTS berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengar, dan bekerja bersama rakyat demi terwujudnya kesejahteraan bersama.

PERINDO untuk Indonesia Sejahtera.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Reses di Desa Tublopo , Albinus O. Kase : Pertanian Bergerak, Perempuan Berdaya, Desa Sejahtera
Kegiatan Lembaga

Reses di Desa Tublopo , Albinus O. Kase : Pertanian Bergerak, Perempuan Berdaya, Desa Sejahtera

TIMOR TENGAH SELATAN – Komitmen membangun ekonomi desa berbasis potensi lokal kembali ditegaskan Albinus O. Kase, S.Sos., M.AB., Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dari Fraksi PERINDO sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai PERINDO Kabupaten TTS, saat melaksanakan reses di Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, pada 9 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, Albinus O. Kase tidak hanya menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga menyerahkan bantuan alat pertanian berupa kultivator kepada Kelompok Tani Pelita yang diketuai oleh Bapak Yunus Neonufa. Bantuan kultivator tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian serta mempercepat pengolahan lahan masyarakat, khususnya bagi para pria dan pemuda desa yang diharapkan lebih aktif mengusahakan lahan sebagai sumber penghasilan utama keluarga. “Kalau lahan dikelola dengan baik, desa akan kuat. Pria dan pemuda harus menjadi penggerak pertanian. Kita tidak boleh biarkan potensi tanah kita terbengkalai, jangan sampai alat yang diberikan ini hanya menjadi pajangan!” tegasnya di hadapan masyarakat. Namun perhatian beliau tidak hanya berhenti pada sektor pertanian. Dalam arahannya, Albinus O. Kase juga mendorong pemberdayaan perempuan melalui penguatan ekonomi rumah tangga berbasis tenun. Ia menilai, tenun bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga potensi ekonomi yang dapat dikelola dari rumah. “Para ibu bisa tetap berkarya dari rumah. Tenun harus kita dorong menjadi kekuatan ekonomi desa,” ujarnya. Selain itu, sosok Albinus O. Kase yang fasih berbahasa daerah, membuat komunikasi dengan masyarakat lebih luwes ini , juga menekankan pentingnya pendidikan bagi anak-anak Desa Tublopo agar tetap bersekolah dan tidak putus di tengah jalan. Menurutnya, kesejahteraan desa harus dibangun secara menyeluruh. Demi mewujudkan pertanian kuat, perempuan berdaya, dan generasi muda terdidik. Kegiatan berlangsung penuh antusiasme dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kader PERINDO yang hadir langsung di tengah masyarakat untuk mendengar dan memberikan solusi nyata. Melalui langkah konkret ini, Partai PERINDO terus menunjukkan komitmennya dalam membangun desa dari akar , memperkuat sektor pertanian, memberdayakan perempuan, dan memastikan masa depan generasi tetap terjaga.

Melayani Tanpa Melihat Suara, Mengabdi Tanpa Melihat Kepentingan , Albinus O. Kase Peduli Persekutuan Doa, Tegaskan Politik Harus Berpihak pada Pelayanan
Kegiatan Lembaga

Melayani Tanpa Melihat Suara, Mengabdi Tanpa Melihat Kepentingan , Albinus O. Kase Peduli Persekutuan Doa, Tegaskan Politik Harus Berpihak pada Pelayanan

TIMOR TENGAH SELATAN – Kepedulian terhadap kehidupan sosial dan kerohanian masyarakat kembali ditunjukkan oleh Albinus O. Kase, S.Sos., M.AB., Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai PERINDO Kabupaten TTS, melalui kegiatan penyerahan bantuan alat pendukung kepada tiga Kelompok Persekutuan Doa di Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, pada 12 Maret 2026. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pelayanan dan persekutuan masyarakat agar terus terjalin kebersamaan, persatuan, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat desa. Dalam kesempatan tersebut, Albinus O. Kase menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan bukan semata-mata karena kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan panggilan pelayanan kepada masyarakat. Ia bahkan menyampaikan bahwa wilayah tersebut merupakan daerah yang pada saat pemilihan bukan merupakan basis suara yang mendukungnya, namun hal tersebut tidak menjadi penghalang baginya untuk tetap hadir dan membantu masyarakat. “Saya datang bukan karena politik. Saya datang karena saya ingin melayani dan memuliakan nama Tuhan melalui apa yang bisa saya lakukan untuk masyarakat,” ungkapnya. Menurutnya, persekutuan doa memiliki peran penting dalam menjaga persatuan, memperkuat nilai kekeluargaan, dan menjadi tempat masyarakat saling menguatkan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Kegiatan berlangsung sederhana namun penuh makna, dihadiri oleh anggota persekutuan doa dan masyarakat setempat yang menyambut dengan penuh sukacita dan rasa kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Albinus O. Kase ingin menegaskan bahwa kehadiran seorang wakil rakyat harus dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang, pilihan politik, maupun wilayah. Pelayanan, kepedulian, dan kebersamaan menjadi pesan utama dalam kegiatan tersebut, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang rukun, kuat, dan saling mendukung satu sama lain.

Komisi IV dan Bapemperda DPRD TTS Bersinergi, Albinus O. Kase Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran
Kegiatan Lembaga

Komisi IV dan Bapemperda DPRD TTS Bersinergi, Albinus O. Kase Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran

TIMOR TENGAH SELATAN – Albinus O. Kase mengikuti Rapat Koordinasi Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten TTS dalam rangka pembahasan rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat koordinasi ini merupakan bagian penting dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan daerah, khususnya dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tetap relevan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek strategis menjadi perhatian, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas penerapan pajak dan retribusi, hingga dampak kebijakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai PERINDO Kabupaten TTS, Albinus O. Kase menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat. Menurutnya, perubahan Perda harus mampu menjawab tantangan daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat. “Perda yang kita hasilkan harus benar-benar berpihak kepada rakyat. Pendapatan daerah penting, tetapi jangan sampai membebani masyarakat,” tegasnya. Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota dewan dan Bapemperda, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan tepat sasaran. Melalui koordinasi ini, DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan fungsi legislasi secara profesional dan bertanggung jawab, demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.