searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Evaluasi Pansus LKPJ terhadap Infrastruktur SPAM di Desa Toineke Kec. kualin

06 Mei 2026, 12:48 WIB

Hari ini, Tim II Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Toineke, Kecamatan Kualin. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kunjungan ini, kami menaruh perhatian serius terhadap kondisi fisik infrastruktur SPAM, fungsi pelayanan kepada masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaannya. Air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar, sehingga setiap investasi daerah di sektor ini harus tepat sasaran, berkualitas, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pansus menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih optimal dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program SPAM, agar tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga berfungsi maksimal dalam jangka panjang. Kami juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun.

Hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan LKPJ, sekaligus sebagai dasar rekomendasi strategis kepada kepala daerah demi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang penyediaan air bersih.

Kami di DPRD akan terus mengawal setiap program pembangunan agar benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.


Tambahkan : dari 39 saluran rumah, ada yg belum berfungsi sebanyak 12 unit krn air tidak Mengalir

Berikut pernyataan politis yang telah diperkuat dengan temuan lapangan:

Judul: Evaluasi Pansus LKPJ terhadap Infrastruktur SPAM di Desa Toineke

Hari ini, Tim II Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Toineke, Kecamatan Kualin. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus menemukan bahwa dari total 39 sambungan rumah yang telah dibangun, terdapat 12 unit yang belum berfungsi karena air tidak mengalir. Temuan ini menjadi catatan serius bagi kami, karena menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan mendasar dalam aspek teknis maupun distribusi yang harus segera ditangani.

Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, sehingga setiap program SPAM tidak boleh hanya selesai secara fisik, tetapi harus dipastikan berfungsi optimal dan berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi perencanaan sumber air, jaringan distribusi, hingga pengelolaan di tingkat masyarakat.

Pansus menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta tanggung jawab dari OPD terkait agar permasalahan ini segera diatasi, sehingga seluruh masyarakat yang telah terdata sebagai penerima manfaat benar-benar dapat menikmati layanan air bersih.

Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan LKPJ, sekaligus menjadi dasar rekomendasi strategis kepada kepala daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor air bersih.
Kami di DPRD akan terus mengawal setiap program pembangunan agar tidak hanya tuntas secara administrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS ke Desa Naip Kec. Noebeba
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS ke Desa Naip Kec. Noebeba

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS dilanjutkan ke Desa Naip, Kecamatan Noebeba. Berbeda dengan temuan di desa sebelumnya, di Desa Naip aktivitas kantor berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung aktif dan tertib. Dalam kunjungan tersebut, Komisi I mendapati bahwa Kepala Desa yang sebelumnya dinonaktifkan karena pelanggaran administrasi keuangan tetap hadir berkantor dengan mengenakan seragam lengkap. Berdasarkan penjelasan yang diterima, seluruh tunggakan pekerjaan dan kewajiban administratif yang menjadi dasar penonaktifan telah diselesaikan. Komisi I memandang bahwa prinsip keadilan dan pembinaan dalam tata kelola pemerintahan desa harus tetap dikedepankan. Jika kewajiban telah dipenuhi dan perbaikan telah dilakukan, maka perlu ada ruang evaluasi secara objektif. Untuk itu, Komisi I DPRD Kabupaten TTS akan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTS agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status Kepala Desa dimaksud, serta mempertimbangkan proses pelantikan kembali apabila secara administratif dan regulatif telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Komisi I berkomitmen memastikan pembinaan pemerintahan desa berjalan seimbang: tegas dalam penegakan aturan, namun tetap adil dalam memberikan kesempatan perbaikan.

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS ke Desa To'fen Kec. Molo Utara Kab TTS
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS ke Desa To'fen Kec. Molo Utara Kab TTS

Dalam kunjungan ke Desa To,fen Kec. Mollo Utara, Komisi I DPRD Kab TTS menemukan fakta pengelolaan dana desa yang telah melampauhi masa kontrak. Ketimpangan antara realisasi fisik kegiatan yang masih berada di bawah 50 persen dengan realisasi keuangan yang telah mencapai 100 persen pada kegiatan di Desa To’fen merupakan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran publik. Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan pengawasan, serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. Anggaran publik seharusnya menghasilkan manfaat nyata di lapangan, bukan sekadar memenuhi target serapan. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh, audit fisik dan keuangan yang objektif, serta penegasan tanggung jawab agar pengelolaan anggaran di Desa To’fen kembali berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kebutuhan rakyat.Komisi I DPRD Kabupaten TTS meminta dan menegaskan kepada pihak ketiga bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) agar menyatakan komitmen secara tertulis untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang belum tuntas paling lambat tanggal 6 Februari 2026. Komitmen tersebut harus disertai dengan kesanggupan memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, termasuk penyetoran denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak yang berlaku. Komisi I menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pengabaian tanggung jawab hukum dan administrasi, karena setiap keterlambatan dan kelalaian berdampak langsung pada kepentingan masyarakat serta mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Diskusi Anggota DPRD Dari Dapil TTS 4 dj ruang Wakil Ketua II  DPRD TTS
Kegiatan Lembaga

Diskusi Anggota DPRD Dari Dapil TTS 4 dj ruang Wakil Ketua II DPRD TTS

Diskusi bersama Anggota DPRD dari Dapil TTS 4 di ruang Wakil Ketua II DPRD Kabupaten TTS terkait berbagai isu strategis daerah, mulai dari penataan birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga perhatian terhadap pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur jalan demi mendukung konektivitas serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. Komitmen bersama terus dibangun agar kebijakan dan program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan rakyat di wilayah TTS.