Kegiatan Lembaga
Hari ini, d I DPRD Kabupaten TTS menerima aspirasi dari Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten TTS
Hari ini, d I DPRD Kabupaten TTS menerima aspirasi dari Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten TTS terkait pengalokasian hak Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian tersebut, Forkades menyampaikan bahwa hak Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun 2026 hanya dialokasikan untuk 8 (delapan) bulan, sementara hak RT dan RW sama sekali belum dianggarkan. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius karena menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Komisi I DPRD Kabupaten TTS memandang bahwa:
Hak Kepala Desa, Perangkat Desa, serta RT/RW adalah konsekuensi dari tanggung jawab pelayanan publik yang mereka emban setiap hari di tengah masyarakat.
Pengalokasian yang tidak penuh selama 12 bulan berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi, sosial, dan pemerintahan di tingkat desa.
RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, pendataan masyarakat, serta mendukung program pemerintah daerah.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten TTS menyatakan:
Akan memperjuangkan agar hak Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan penuh selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026.
Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian dan rasionalisasi anggaran tanpa mengorbankan hak-hak aparatur desa.
Mendorong agar hak RT dan RW juga dianggarkan secara proporsional sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab mereka.
Komisi I berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini dalam pembahasan anggaran agar tercipta keadilan, kepastian, dan keberpihakan terhadap pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.




