Kegiatan Lembaga
Kabid Disiplin bersama Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS telah memberikan klarifikasi terkait pengaktifan kembali salah satu ASN yang sebelumnya dinonaktifkan
Kabid Disiplin bersama Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS telah memberikan klarifikasi terkait pengaktifan kembali salah satu ASN yang sebelumnya dinonaktifkan karena tersandung kasus hukum. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan bebas murni, maka secara prinsip hak-hak kepegawaiannya perlu dipulihkan.
Komisi I DPRD Kabupaten TTS memandang bahwa aspek keadilan dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan kepegawaian. Oleh karena itu, kami meminta agar apabila regulasi yang berlaku memang membolehkan, maka SK pengaktifan kembali segera diterbitkan tanpa penundaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus menjaga marwah birokrasi yang profesional, adil, dan berintegritas di Kabupaten TTS.



