Kegiatan Lembaga
konsultasi Pansus LKPJ Tahun 2025 di Dinas PMD Prov NTT
Hari ini Pansus DPRD Kabupaten TTS bersama Pimpinan DPRD Kabupaten TTS melakukan konsultasi di Dinas PMD Provinsi NTT terkait tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, peraturan teknis pengelolaan Dana Desa dan ADD di kabupaten, serta tahapan evaluasi desa persiapan pemekaran.
Konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, serta pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana Desa dan ADD bukan sekadar angka dalam APBDes, tetapi instrumen pembangunan yang harus menjawab kebutuhan riil masyarakat desa.
Pansus DPRD menegaskan bahwa penguatan desa harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas aparatur desa, pengawasan yang efektif, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat. Jangan sampai besarnya anggaran desa tidak sejalan dengan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di desa-desa.
Terkait desa persiapan pemekaran, DPRD memandang bahwa proses evaluasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai regulasi, dengan mempertimbangkan aspek kemampuan pemerintahan, pelayanan publik, potensi wilayah, serta kesiapan sosial masyarakat. Pemekaran desa tidak boleh hanya menjadi kepentingan administratif atau politik sesaat, tetapi harus benar-benar menghadirkan efektivitas pelayanan dan mendekatkan negara kepada masyarakat.
DPRD Kabupaten TTS berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan desa agar tetap berada pada koridor hukum, berpihak kepada masyarakat, dan menjadi fondasi utama dalam memperkuat pembangunan daerah dari desa.


