Kegiatan Lembaga
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS di desa Bijarpunu Kec. Mollo Utara
Hari ini kami, Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten TTS, melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, kami juga memfasilitasi penyelesaian persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan Sekretaris Desa Bijaepunu dan seorang PPPK yang juga merupakan warga setempat. Kami mencatat bahwa PPPK yang bersangkutan telah diberhentikan per 31 Maret 2026.
Komisi I DPRD menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak boleh bersifat tebang pilih. Keadilan harus ditegakkan secara proporsional dan berimbang. Aspirasi keluarga pihak perempuan yang menghendaki adanya keputusan yang adil terhadap Sekretaris Desa juga menjadi perhatian serius kami.
Untuk itu, kami mendorong Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten melalui instansi teknis terkait agar segera mengambil langkah tegas, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan disiplin aparatur desa harus dilakukan tanpa kompromi, demi menjaga marwah pemerintahan desa serta kepercayaan publik.
Kami juga mengingatkan bahwa aparatur pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten, adalah representasi negara di tengah masyarakat. Oleh karena itu, integritas moral, etika, dan tanggung jawab sosial harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Komisi I DPRD Kabupaten TTS akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak, demi menjaga ketertiban sosial dan wibawa pemerintahan di Desa Bijaepunu.



