Kegiatan Lembaga
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS di Desa Bone
Setelah melaksanakan Kunjungan Kerja di Desa Nobi-Nobi, Komisi I DPRD Kabupaten TTS melanjutkan agenda pengawasan ke Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah. Dalam kunjungan tersebut, kami memperoleh informasi bahwa Kantor Desa Bone telah digusur dalam rangka pembangunan KAMU, sehingga seluruh aktivitas pemerintahan desa untuk sementara dialihkan ke gedung Pustu.
Komisi I memahami bahwa pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, proses pembangunan tidak boleh mengabaikan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa. Kantor desa adalah pusat administrasi dan pelayanan publik yang menyangkut kepastian hukum dokumen masyarakat, tata kelola keuangan desa, serta koordinasi pemerintahan.
Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum, kami menilai bahwa relokasi pelayanan ke Pustu harus disertai pengaturan yang jelas, tertib administrasi, serta jaminan bahwa fungsi pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan kesehatan. Pemerintah desa bersama pemerintah kabupaten perlu memastikan adanya solusi sementara yang layak dan representatif hingga kantor desa definitif kembali tersedia.
Komisi I akan mendorong percepatan penyelesaian pembangunan serta memastikan seluruh prosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya, pembangunan harus berjalan, tetapi pelayanan publik tidak boleh terhenti. Negara harus tetap hadir secara nyata bagi masyarakat Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah.



