Kegiatan Lembaga
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS ke Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS ke Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, merupakan wujud tanggung jawab konstitusional dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami menyatakan keprihatinan atas tidak cairnya Dana Desa dan ADD Tahap II Tahun 2025 akibat adanya sisa temuan sebesar Rp205 juta yang belum disetor kembali dan diduga disalahgunakan oleh mantan Bendahara Desa.
Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan. Komisi I menegaskan bahwa penyalahgunaan keuangan desa adalah pelanggaran terhadap amanah rakyat dan harus diselesaikan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian kerugian keuangan desa wajib dipercepat agar hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan tidak terus tertunda.
Kami juga mengingatkan seluruh aparatur desa di Kabupaten TTS bahwa Dana Desa dan ADD adalah instrumen strategis negara untuk memperkuat desa, bukan ruang untuk penyimpangan. Integritas, pengawasan, dan tanggung jawab moral harus menjadi fondasi utama. Negara harus hadir memastikan keadilan ditegakkan dan pembangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan tetap berjalan demi kesejahteraan masyarakat.




