Kegiatan Lembaga
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS ke Desa To'fen Kec. Molo Utara Kab TTS
Dalam kunjungan ke Desa To,fen Kec. Mollo Utara, Komisi I DPRD Kab TTS menemukan fakta pengelolaan dana desa yang telah melampauhi masa kontrak. Ketimpangan antara realisasi fisik kegiatan yang masih berada di bawah 50 persen dengan realisasi keuangan yang telah mencapai 100 persen pada kegiatan di Desa To’fen merupakan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran publik. Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan pengawasan, serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat. Anggaran publik seharusnya menghasilkan manfaat nyata di lapangan, bukan sekadar memenuhi target serapan. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh, audit fisik dan keuangan yang objektif, serta penegasan tanggung jawab agar pengelolaan anggaran di Desa To’fen kembali berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kebutuhan rakyat.Komisi I DPRD Kabupaten TTS meminta dan menegaskan kepada pihak ketiga bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) agar menyatakan komitmen secara tertulis untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang belum tuntas paling lambat tanggal 6 Februari 2026. Komitmen tersebut harus disertai dengan kesanggupan memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, termasuk penyetoran denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak yang berlaku. Komisi I menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pengabaian tanggung jawab hukum dan administrasi, karena setiap keterlambatan dan kelalaian berdampak langsung pada kepentingan masyarakat serta mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.




