searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan di Kantor Camat Amanuban Tengah

13 Februari 2026, 14:46 WIB

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Kantor Camat Amanuban Tengah menegaskan komitmen kami dalam mengawal kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan. Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum, Komisi I memandang bahwa kecamatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan administrasi kependudukan, legalitas usaha, rekomendasi pemerintahan desa, serta berbagai kebutuhan administratif masyarakat.
Dalam dialog bersama jajaran Kantor Camat Amanuban Tengah, kami menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, transparan, tidak berbelit-belit, dan bebas dari praktik maladministrasi. Pelayanan publik harus berorientasi pada kepuasan masyarakat, bukan sekadar menjalankan rutinitas birokrasi. Kecamatan harus menjadi ruang pelayanan yang humanis, responsif terhadap keluhan warga, serta mampu membangun koordinasi yang solid dengan desa-desa.
Komisi I DPRD TTS akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar standar pelayanan publik di Kecamatan Amanuban Tengah semakin profesional, akuntabel, dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa pemerintah benar-benar hadir dan bekerja maksimal bagi masyarakat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Hari ini, d I DPRD Kabupaten TTS menerima aspirasi dari Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten TTS
Kegiatan Lembaga

Hari ini, d I DPRD Kabupaten TTS menerima aspirasi dari Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten TTS

Hari ini, d I DPRD Kabupaten TTS menerima aspirasi dari Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten TTS terkait pengalokasian hak Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam penyampaian tersebut, Forkades menyampaikan bahwa hak Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun 2026 hanya dialokasikan untuk 8 (delapan) bulan, sementara hak RT dan RW sama sekali belum dianggarkan. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius karena menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. Komisi I DPRD Kabupaten TTS memandang bahwa: Hak Kepala Desa, Perangkat Desa, serta RT/RW adalah konsekuensi dari tanggung jawab pelayanan publik yang mereka emban setiap hari di tengah masyarakat. Pengalokasian yang tidak penuh selama 12 bulan berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi, sosial, dan pemerintahan di tingkat desa. RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, pendataan masyarakat, serta mendukung program pemerintah daerah. Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten TTS menyatakan: Akan memperjuangkan agar hak Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan penuh selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian dan rasionalisasi anggaran tanpa mengorbankan hak-hak aparatur desa. Mendorong agar hak RT dan RW juga dianggarkan secara proporsional sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab mereka. Komisi I berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini dalam pembahasan anggaran agar tercipta keadilan, kepastian, dan keberpihakan terhadap pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD TTs ke Komisi I DPRD Prov NTT
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD TTs ke Komisi I DPRD Prov NTT

Hari ini bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kami melakukan konsultasi dengan Komisi I DPRD Provinsi NTT guna membahas sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam konsultasi tersebut, kami menyampaikan dan mendiskusikan proses lanjutan penetapan 20 desa persiapan di Kabupaten TTS menjadi desa definitif. Hal ini penting karena masa status desa persiapan akan berakhir pada Juni 2027, sehingga diperlukan langkah-langkah percepatan, koordinasi, dan dukungan dari berbagai pihak agar seluruh persyaratan administratif maupun teknis dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga berkonsultasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bagi 86 desa di Kabupaten TTS yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada 28 Juni 2026. Kami berharap seluruh tahapan dapat dipersiapkan dengan baik sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, demokratis, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Konsultasi ini juga menjadi kesempatan untuk bertukar pikiran mengenai tugas, fungsi, dan pola kerja Komisi I bersama seluruh mitra kerja, khususnya dalam bidang pemerintahan, hukum, pelayanan publik, ketertiban masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah daerah. Kami mengapresiasi penerimaan dan masukan yang diberikan oleh Komisi I DPRD Provinsi NTT. Semoga hasil konsultasi ini dapat menjadi bahan penting dalam memperkuat kerja-kerja kelembagaan DPRD serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Rapat internal Komisi I DPRD Kabupaten TTS
Kegiatan Lembaga

Rapat internal Komisi I DPRD Kabupaten TTS

Rapat internal Komisi I DPRD Kabupaten TTS membahas agenda kerja bulan Mei sekaligus mengevaluasi dan mengejar sejumlah tugas komisi yang masih tertunda. Komisi I berkomitmen menjaga ritme kerja yang efektif agar fungsi pengawasan, legislasi, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal. Tanggung jawab terhadap rakyat menuntut kami untuk bekerja disiplin, terukur, dan fokus menyelesaikan setiap agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, koordinasi internal dan penguatan komitmen kerja menjadi penting agar seluruh tugas komisi dapat diselesaikan secara baik dan tepat waktu.