Kegiatan Lembaga
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Desa Nobi-Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah
Dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Desa Nobi-Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, kami menemukan bahwa Kantor Desa tidak difungsikan secara aktif dan perangkat desa, termasuk Kepala Desa, tidak menjalankan pelayanan pemerintahan di kantor sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat dugaan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administrasi dilakukan di luar kantor desa.
Sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi pemerintahan dan hukum, termasuk pemerintahan desa, Komisi I memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. Kantor desa adalah pusat pelayanan resmi yang menjadi simbol kehadiran negara di tingkat paling bawah. Jika pelayanan dilakukan di luar mekanisme dan ruang institusional yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tertib administrasi dan kepastian hukum.
Temuan ini menjadi perhatian serius Komisi I karena menyangkut disiplin aparatur, kualitas pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten melalui OPD teknis untuk segera melakukan evaluasi, pembinaan, dan langkah korektif yang tegas sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi pemerintahan desa.
Komisi I menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan pemerintahan desa berjalan profesional, terbuka, dan berpihak kepada masyarakat. Pemerintahan desa harus hadir secara nyata, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara fisik melalui pelayanan yang berlangsung di kantor desa sebagai ruang resmi pelayanan publik.




