Kegiatan Lembaga Rapa Dengar Pendapat dengan OPD : Dispora, Dinas PK, Dinas PUPR, Dinas PTKP, Dinas Kesehatan dan BPKAD Kab TTS
Rapat Dengar Pendapat Pansus LKPJ Tahun 2025 bersama Dinas PK, Dispora, BPKAD, Dinas PUPR, dan Dinas PTKP Kabupaten TTS hari ini menegaskan satu hal penting: ada masalah serius dalam tata kelola perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.
Pansus menemukan indikasi kuat bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih dilakukan dengan mengorbankan aset desa dan aset pemerintah tanpa mekanisme yang jelas dan akuntabel. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak dan kepentingan masyarakat desa yang tidak boleh dikorbankan atas nama program apa pun.
Di sektor pendidikan, pembangunan gedung SD, SMP, serta fasilitas PAUD dan TK tahun 2025 menunjukkan pola yang sama: perencanaan lemah, pengawasan longgar, dan hasil pekerjaan yang jauh dari standar. Anggaran besar yang digelontorkan tidak berbanding lurus dengan kualitas bangunan yang dihasilkan.
Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan SPAM dan jalan lingkungan. Banyak pekerjaan yang hingga hari ini belum selesai, sementara yang sudah selesai justru menunjukkan kualitas yang sangat buruk. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah proses pengadaan dan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, atau ada praktik yang sengaja dibiarkan?
Pansus juga menyoroti adanya dugaan mark-up harga dalam sejumlah kegiatan. Jika ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan anggaran daerah yang tidak bisa ditoleransi.
Kami menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar realisasi fisik di atas kertas, tetapi harus menjamin asas manfaat, kualitas, dan keberlanjutan. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pansus akan menindaklanjuti seluruh temuan ini secara serius, meminta klarifikasi mendalam dari setiap OPD terkait, dan merekomendasikan langkah tegas, termasuk evaluasi terhadap pihak pelaksana dan kemungkinan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dibiarkan, pola seperti ini hanya akan terus menggerogoti kepercayaan publik dan merugikan masyarakat TTS secara luas.