Kegiatan Lembaga
Objek Uji Petik Pandus LKPJ ke 6 Hari ini - SMP Negeri Niti di Desa Niti, Kecamatan Kokbaun
SMP Negeri Niti di Desa Niti, Kecamatan Kokbaun, menjadi objek ke-6 uji petik Pansus LKPJ Bupati TTS Tahun 2025. Dari hasil peninjauan lapangan, Pansus menemukan bahwa pekerjaan pembangunan 2 ruang belajar yang dikerjakan oleh CV Berkat Amanat dengan nilai anggaran sekitar Rp390 juta, hingga saat ini baru mencapai kurang lebih 60 persen.
Lebih memprihatinkan, proyek ini terindikasi mangkrak karena sudah lebih dari dua minggu tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi. Kondisi ini tentu tidak bisa dianggap hal biasa, karena berdampak langsung pada keberlangsungan proses belajar mengajar.
Para siswa masih terpaksa menggunakan gedung darurat yang kondisinya sangat tidak layak, jauh dari standar kenyamanan dan keselamatan. Ini adalah potret nyata ketimpangan yang tidak boleh terus dibiarkan.
Atas dasar itu, Pansus menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi catatan penting dalam rekomendasi strategis Pansus LKPJ. Pemerintah daerah bersama pihak pelaksana wajib segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk memastikan kelanjutan dan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dan standar mutu.
Pansus berpandangan bahwa pembenahan tata kelola pelaksanaan proyek, pengawasan yang lebih ketat, serta akuntabilitas penyedia jasa harus menjadi perhatian serius ke depan. Pendidikan adalah hak dasar masyarakat, sehingga penyediaan fasilitas yang layak bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi tanpa kompromi.



