Kegiatan Lembaga
MONITORING LKPJ 2025
Monitoring LKPJ oleh DPRD merupakan fungsi pengawasan krusial untuk mengevaluasi kinerja Bupati dalam satu tahun anggaran, yang berfokus pada kesesuaian laporan dengan perencanaan, penggunaan anggaran, serta hasil pembangunan. Proses ini dilakukan melalui Pansus (Panitia Khusus) untuk menghasilkan rekomendasi konstruktif. Rekomendasi tersebut bertujuan memperbaiki kebijakan ke depan agar pembangunan lebih tepat sasaran.
Poin-Poin Penting Monitoring LKPJ Bupati oleh DPRD:
Fungsi Pengawasan: DPRD memastikan realisasi APBD sesuai dengan tujuan yang disepakati.
Pansus LKPJ: Pembentukan Pansus bertujuan untuk mendalami laporan, meninjau realisasi fisik/anggaran, dan merumuskan catatan strategis.



