Kegiatan Lembaga
Rapat Kerja Evaluasi Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Bahwa Dalam operasional Perda Nomor 4 tahun 2022,belum ada Peraturan Bupati Manggarai Barat utk petunjuk Operasionalnya, dalam hal implementasinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup. UPTD Dinas Kehutanan Propinsi NTT menegaskan ada 12 titik Sumber air di Kawasan hutan yang dikelola Pemerintah Kab. Manggarai Barat, tetapi semuanya belum ada ijinan. Dari PDAM menginformasikan bahwa 12 sumber air yang dikelola terdiri dari 10 bersumber dari Mata Air, ada 2 dari sungai yaitu Wae Mese 1 dan Wae Mese 2


