Kegiatan Lembaga
Rapat Paripurna
Palu, Selasa (3 Maret) – Anggota DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Palu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu tersebut dipimpin oleh pimpinan dewan dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRD Kota Palu dari seluruh fraksi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Palu menyampaikan jawaban resmi atas berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam pandangan umum mereka. Jawaban tersebut mencakup penjelasan terkait substansi perubahan regulasi, dasar hukum, dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha, serta proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Kota Palu menerima dan mencermati jawaban yang disampaikan oleh pihak eksekutif sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda. Beberapa fraksi menyatakan apresiasi atas respons dan klarifikasi yang telah diberikan, sekaligus menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi agar tidak memberatkan masyarakat dan tetap mendukung iklim investasi di Kota Palu.
Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa setelah agenda jawaban Wali Kota ini, Ranperda akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya bersama panitia khusus atau komisi terkait untuk dilakukan pendalaman materi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui pembahasan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini, diharapkan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Palu dapat semakin adaptif terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, meningkatkan efektivitas pemungutan, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.

