Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

KONSULTASI DAN STUDI TATA KELOLA BLUD DI RSUD HASAN BOESOERI PROVINSI MALUKU UTARA

11 Juni 2026, 16:59 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melakukan kunjungan konsultasi ke RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/6), guna memperdalam pemahaman terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya pengelolaan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan.

Kunjungan yang berlangsung di Aula RSUD dr. H. Chasan Boesoirie tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, bersama sejumlah anggota komisi.

Munawir menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilaksanakan bersama manajemen RSUD Labuha. Menurutnya, salah satu persoalan yang saat ini menjadi perhatian DPRD adalah belum terealisasinya pembayaran dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di RSUD Labuha, meskipun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran tersebut telah diterbitkan.

“Sebagai lembaga pengawasan, kami ingin mempelajari pola pengelolaan BLUD yang telah diterapkan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Pengalaman dan praktik baik yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi referensi dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi RSUD Labuha,” ujar Munawir Kamis (11/6).

Sementara itu, mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Agung Sri Sadono, S.Sos., M.Acc., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak rumah sakit sebagai tujuan konsultasi dan berbagi pengalaman.

Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa pengelolaan BLUD di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan BLUD sangat bergantung pada kedisiplinan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Sesuai ketentuan, sekitar 40 persen dari total pendapatan rumah sakit dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan pegawai, sementara 60 persen lainnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit. Hak-hak pegawai harus dipenuhi tepat waktu karena berpengaruh langsung terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Agung.

Selain menjelaskan skema pengelolaan Jaspel, Agung juga memaparkan berbagai langkah transformasi yang telah dilakukan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam beberapa tahun terakhir. Pembenahan tersebut mencakup digitalisasi sistem layanan dan keuangan, peningkatan tata kelola organisasi, hingga penyehatan kondisi keuangan rumah sakit agar mampu beroperasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Menurutnya, berbagai upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik.

Di akhir kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan manajemen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam berbagi pengalaman dan praktik pengelolaan BLUD.

“Informasi dan pembelajaran yang kami peroleh hari ini sangat bermanfaat dan akan menjadi bahan masukan bagi upaya peningkatan tata kelola rumah sakit serta pengelolaan BLUD di Kabupaten Halmahera Selatan,” tutup Munawir.

Kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri jajaran wakil direktur, pejabat struktural, serta unit-unit terkait di lingkungan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara. Melalui forum ini diharapkan terbangun sinergi dan pertukaran pengetahuan yang mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan, baik di Kabupaten Halmahera Selatan maupun Provinsi Maluku Utara.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

STUDI BANDING DPRD HALSEL KE DINAS DPMD KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT
Kegiatan Lembaga

STUDI BANDING DPRD HALSEL KE DINAS DPMD KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT

Study Banding Komisi 1 DPRD halsel ke dinas DPMD kabupaten bekasi dengan materi mempelajari kab bekasi dalam melakukan pemekaran desa dan kecamatan, serta rujukan tapal batas desa yang digunakan. dalam studi banding tersebut komisi 1 mendapatkan paparan materi dari kepala dinas dpmd kab bekasi Yana Suryana. seperti diketahui bahwa kab halsel dengan jumlah kecamatan 30 dan memiliki desa 249 desa, akan tetapi luas wilayah halsel cukup luas sehingga pelayanan terhadap masyarakat sering terhambat oleh luas wilayah, termasuk di dalamnya soal aspek pengawasan dan spen of control sehingga tidak ada solusi lain kecuali peningkatan status beberapa dusun menjadi desa, pemekaran desa termasuk juga pemekaran kecamatan.

PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA DPRD HALMAHERA SELATAN
Kegiatan Lembaga

PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA DPRD HALMAHERA SELATAN

RILIS KEGIATAN DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DPRD HALMAHERA SELATAN GELAR BIMTEK PENYUSUNAN APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2026 DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2026 Bogor, 24 Juli 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 24 sampai dengan 27 Juli 2026, bertempat di Royal Amarosa Hotel Bogor, dan diikuti oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman pimpinan serta anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, khususnya dalam menghadapi proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan pembahasan perencanaan pembangunan daerah Tahun 2027. PEMBUKAAN BIMTEK Kegiatan Bimtek resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam memahami berbagai regulasi dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penganggaran dan perencanaan pembangunan. Penyusunan APBD Perubahan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka anggaran, tetapi juga harus didasarkan pada kebutuhan riil daerah, perkembangan kondisi fiskal, perubahan asumsi ekonomi makro, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, DPRD perlu memiliki pemahaman yang komprehensif agar dapat menjalankan fungsi anggaran secara optimal dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan anggaran benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Selain itu, sosialisasi mengenai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027 menjadi penting karena RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. MATERI HARI PERTAMA: SISTEMATIKA PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi pertama mengenai Sistematika Penyusunan Peraturan Daerah (Legal Drafting) yang disampaikan oleh Prof. Dr. Teuku Saiful Bahri, S.H., M.Si. Materi legal drafting memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD mengenai teknik dan sistematika penyusunan produk hukum daerah yang baik, benar, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah harus dilakukan melalui proses yang terencana dan memiliki landasan hukum yang jelas. Setiap rancangan Peraturan Daerah harus memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan persoalan yang berkembang di daerah. Pembahasan legal drafting juga mencakup struktur dan sistematika pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari penyusunan judul, konsiderans "Menimbang", dasar hukum "Mengingat", diktum "Memutuskan", batang tubuh, ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, hingga penjelasan dan lampiran apabila diperlukan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan bahasa hukum yang tepat, jelas, lugas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Setiap norma yang dituangkan dalam Peraturan Daerah harus dirumuskan secara cermat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. Materi juga menekankan pentingnya harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Daerah untuk memastikan tidak terjadi pertentangan antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dengan peraturan daerah lainnya. Dalam konteks pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, pemahaman legal drafting menjadi sangat penting karena DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, anggota DPRD dituntut mampu memahami substansi rancangan peraturan, mengidentifikasi permasalahan hukum, menguji kesesuaian norma, serta memberikan masukan terhadap rumusan pasal demi pasal. Pemahaman tersebut juga menjadi semakin penting dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi, fasilitasi, hingga penetapan Peraturan Daerah, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki kualitas regulasi yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif. PENINGKATAN KAPASITAS DPRD Melalui kegiatan Bimtek ini, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya, baik dalam pembentukan peraturan daerah maupun dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Khusus dalam menghadapi pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRD diharapkan mampu melakukan pembahasan secara lebih kritis, terukur, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah. Sementara itu, pemahaman terhadap pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027 diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam mengawal proses perencanaan pembangunan daerah agar lebih sinkron dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD secara tepat sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan Bimtek ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan berbagai sesi materi terkait penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, perencanaan pembangunan daerah, serta sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi DPRD, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. HUMAS DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

Rapat Banggar DPRD Halsel dan TAPD Pemda Halsel
Kegiatan Lembaga

Rapat Banggar DPRD Halsel dan TAPD Pemda Halsel

Pelaksanaan Rapat Banggar dan TAPD dilaksanakan pada selasa, 10 Februari 2026 pukul 16:15 wit, bertempat di ruang banggar DPRD Halsel. Pimpinan Rapat yakni Muslim Hi. Rakib, S. Ag (Wakil Ketua DPRD) dihadiri Anggota Banggar dan TAPD, dengan agenda : Pembahasan Hasil LHP. yang Hadir Tim Banggar adalah : 1. Muslim Hi. Rakib, S. Ag 2. Safri Talib, SH 3. Refaldy Rahman Abae 4. Yuliato Tiwouw 5. Rustam Ode Nuru, ST 6. Masdar Mansur 7. Irfan Djalil, S. Pi 8.Tamrin Hi. Hasyim 9. AD. Sajuti (bukan anggota)dan TAPD yang Hadir* adalah : 1. DR. Abdila Kamarullah (Sekda) 2. Assisten 3 3. Inspektur Inspektorat 4. Kepala Bapelitbangda 5. Kepala BPKAD 6. Irban 5 7. Staf Inspektorat *Hadir Setwan* 1. Kabag Fasgas 2. Kabag Perundang-Undangan 3. Staf 4 Orang Hasil Rapat: Di sampaikan secara tertulis Demikian