Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Evaluasi Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2025 dengan RSUD Labuha
Profile Anggota Legislatif

Evaluasi Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2025 dengan RSUD Labuha

Evaluasi program dan Anggaran Tahun 2025 (tindak lanjut temuan BPK)

Kegiatan Reses I Anggota DPRD Halsel Masa sidang ke pertama tahun 2026 dilakukan oleh Anggota DPRD Halsel dari Partai Perindo an. Tamrin Haji Hasim. kegiatan reses (menjemput aspirasi) dilakukan di 5 desa di dapil 3 Halmahera Selatan, yakni desa Awis Kec. Gane Barat Selatan, Desa Gane Dalam kec. Gane Barat Selatan, Desa Gane Luar Kec. Gane Timur Selatan, Desa Koititi kec. Gane Barat dan desa Cango Kec. Gane Barat. dalam reses dikelima desa tersebut banyak sekali menerima aspirasi terkait pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial keagamaan, pemerintah desa, infrastruktur desa maupun akses jaringan komunikasi. semua aspirasi yg didapat akan diperjuangkan dalam pembahasan program dan Anggaran di tahun 2027.

Rapat Badan Anggaran DPRD Halsel dan Tim Anggaran Pemerindah Daerah (TAPD) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2025 dan Tindaklanjut Temuan LHP BPK Tahun 2024 Pemda Halmahera Selatan. dalam rapat tersebut terungkap masih banyak temuan BPK Tahun 2024 yang belum ditindaklanjuti oleh pemda Halmahera Selatan, Banggar DPRD halsel mengingatkan kepada Pemda agar segera melaksanakan perintah BPK agar segera melakukan pengembalian ke kas daerah. terhadap LHP BPK Tahun Anggaran 2025, masih pula ditemukan kekurang patuhan terhadap pengelolaan anggaran, baik terhadap pembiayaan program maupun belanja rutin lainnya. banggar secara khusus meminta TAPD Halsel agar lebih konsen pada temuan² BPK agar segera ditindaklanjut.

Kuker Anggota DPRD ke PT. GMM terkait temuan hasil reses dimana dibeberapa desa lingkar sawit terdapat beberapa permasalahan diantaranya kesejahteraan pekerja, tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat khususnya desa² dilingkar sawit. dalam kuker tersebut diperoleh penjelasan dari pihak managemen PT. GMM. terhadap persoalan yang diperoleh PT. GMM berjanji akan menindaklanjutinya. perlu di ketahui bahwa area sawit PT. GMM meliputi 8 desa dan 3 kecamatan yang merupakan daerah pemilihan Halmahera Selatan 3 dimana daerah² ini merupakan basis partai perindo pada pemilu 2024 lalu.

Komisi 1 DPRD Halmahera Selatan bersama Bupati Halmahera Selatan melakukan konsultasi ke kementrian Haji dan Umroh RI di Jakarta terkait kuota haji Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2026, dimana dalam penetapan kuota haji tahun 2026 Kab. Halmahera Selatan hanya mendapatkan kuota 7 orang, hal ini sangat berdampak pada antrean calon jemaah haji Halmahera Selatan semakin menumpuk. Aturan baru haji 2026 meliputi pengelolaan haji terpusat di bawah Kementerian Haji, pemangkasan kuota petugas daerah demi kuota jemaah, diperbolehkannya petugas non-muslim (tugas teknis), penentuan kuota daerah oleh Menteri Haji, dan penurunan batas usia minimal jemaah menjadi 13 tahun. kondisi inilah yang membuat alasan Komisi 1 DPRD Halsel bersama Bupati Halmahera Selatan melakukan konsultasi untuk mendapatkan penjelasan secara terperinci dari kementrian haji dan umroh. Komisi 1 dan Bupati halsel diterima langsung oleh direktur haji dan umroh kemntrian haji dan umroh. dalam penjelasannya bahwa pemerintah ingin menata pelaksanaan haji dan umroh terpusat di di Kementrian Haji dan umroh. terhadap kuota haji Halmahera Selatan tahun 2026 yang merosot jauh dikarenakan uu terbaru mengisyaratkan kuota haji sudah ditetapkan berdasarkan tahun pendaftaran.

Pelaksanaan Rapat Banggar dan TAPD dilaksanakan pada selasa, 10 Februari 2026 pukul 16:15 wit, bertempat di ruang banggar DPRD Halsel. Pimpinan Rapat yakni Muslim Hi. Rakib, S. Ag (Wakil Ketua DPRD) dihadiri Anggota Banggar dan TAPD, dengan agenda : Pembahasan Hasil LHP. yang Hadir Tim Banggar adalah : 1. Muslim Hi. Rakib, S. Ag 2. Safri Talib, SH 3. Refaldy Rahman Abae 4. Yuliato Tiwouw 5. Rustam Ode Nuru, ST 6. Masdar Mansur 7. Irfan Djalil, S. Pi 8.Tamrin Hi. Hasyim 9. AD. Sajuti (bukan anggota)dan TAPD yang Hadir* adalah : 1. DR. Abdila Kamarullah (Sekda) 2. Assisten 3 3. Inspektur Inspektorat 4. Kepala Bapelitbangda 5. Kepala BPKAD 6. Irban 5 7. Staf Inspektorat *Hadir Setwan* 1. Kabag Fasgas 2. Kabag Perundang-Undangan 3. Staf 4 Orang Hasil Rapat: Di sampaikan secara tertulis Demikian

Fenomena pemalangan kantor desa di Halmahera Selatan dalam beberapa bulan terakhir cukup meresahkan. pemalangan kantor desa dilakukan oleh warga masyarakat akibat ulah kepala desa yang kurang transparan dalam pengelolaan dana desa. Komisi 1 DPRD Halsel menyoroti hal tersebut dengan berkunjung ke dua desa di kecamatan gane barat yang juga kantor desa dipasang oleh warga yakni desa papaceda dan desa saketa. kunjungan tersebut turut pula kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Halmahera Selatan dan salah satu irban pada inspektorat halmahera selatan, dalam kunjungan tersebut Komisi 1 DPRD Halsel melakukan tatap muka dengan masyarakat kedua desa tersebut, Komisi 1 mencoba mendengarkan semua alasan keluhan warga. Terhadap aspirasi dan keluhan yang disampaikan, Komisi 1 mencoba mencarikan solusi yang konstruktif yakni terkait soal penyalahgunaan dana desa yang di laporkan masyarakat dengan tegas dimintakan kepada inspektorat agar dapat melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana desa dua desa tersebut dari tahun 2023 dan 2024. upaya lain juga dilakukan dengan melakukan komunikasi agar kantor desa dibuka agar pelayanan tetap berjalan. akhir kunjungan Komisi 1 bersama kadis DPMD dan Inspektorat bersama-sama masyarakat kedua desa tersebut membuka kembali kantor desa yang telah dipalang sehingga pelayanan terhadap masyarakat kedua desa tersebut berjalan secara baik.

Konsultasi pimpinan dan anggota dprd halmahera selatan ke dirjen bina Keuangan daerah kementrian dalam negeri di Jakarta dalam rangka meminta penjelasan kementrian dalam negeri terkait transfer dana ke daerah (tkd) halsel yang turus drastis, begitu pula DBH minerba halsel yang kurang lebih 189 milyar tahun 2025 belum dibayarkan oleh pusat. hal ini berdampak pada banyak program yg tidak bisa dilaksanakan. terkahad materi yang di konsultasikan tersebut, kemendagri lewat dirjen bina Keuangan daerah menyampaikan bahwa TKD disesuaikan daerah memang mengalami penurunan dalam dalam menopang program prioritas presiden yakni MBG. solusi efektif yg didapat dari konsultasi tersebut adalah daerah harus memaksimalkan potensi-potensi daerah agar dapat mengenjot Pendapatan asli daerah (PAD), minimnya TKD membuat halsel mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baik disektor pajak dan retribusi sebagai bagian dari langkah ikhtiar agar program yang telah dirancang bisa dibiayai oleh PAD.
