Kegiatan Lembaga Komisi I DPRD Halmahera Selatan Gelar RDP Bahas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Laigoma
Labuha, 16 Juli 2026 – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, terkait laporan BPD mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Laigoma.
Rapat berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, serta dihadiri oleh anggota Komisi I, di antaranya Tamrin Haji Hasim dan Iwan, bersama anggota Komisi I lainnya. Turut hadir Kepala Desa Laigoma, Ketua BPD Desa Laigoma beserta anggota BPD, sebagai pihak yang menyampaikan laporan dan memberikan klarifikasi.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan BPD Desa Laigoma mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Dalam forum tersebut, Komisi I memberikan kesempatan kepada BPD untuk memaparkan pokok-pokok laporan beserta dasar dan bukti yang dimiliki, sementara Kepala Desa Laigoma diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi terhadap materi yang disampaikan.
Ketua Komisi I menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat maupun lembaga desa harus ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Komisi I DPRD Halmahera Selatan juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, mengingat Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I akan melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diperoleh dalam RDP dan, apabila diperlukan, akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk memastikan penyelesaian persoalan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.