Kegiatan Lembaga
RAPAT INTERNAL PANSUS RTRW
Guna melaksanakan fungsi legislasi yakni pembuatan perda, maka pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan mengajukan ranperda tentang revisi RTRW halmahera selatan. terhadap usulan ranperda tersebut dprd halsel membentuk pansus tentang tata ruang dan tata ruang wilayah (RTRW). rapat internal pansus ini dalam rangka membuat format pembahasan, berikut mengatur jadwal pembahasan dengan opd, pbn, pihak bandara termasuk rekomendasi akemisi dalam meminta pandangannya secara akademik, selain itu dibuatkan pula jadwal FGD dan konsinyering serta konsultasi dengan kementerian terkait.




