Berdasarkan ketentuan Pasal 90 huruf C dan F, Peraturan DPRD KabupatenMerangin Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Merangin, Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dan memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar Program Pembentukan Perda, dan menindak lanjuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor40.10.2.2/10/PEMDES/DPMD/II/2026 Kabupaten Merangin.Berkenaan dengan hal tersebut diatas Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka Penyusunan Ranperda Desa Persiapan Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai menjadi Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Merangin diluar Propemperda dan kesiapan administrasi lainnya, dalam hal ini rapat juga dihadiri oleh Pemerintah Perangkat Daerah yaitu: Asisten, Setda Merangin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Pemerintahan Setda Merangin,Bagian Hukum Setda Merangin,Camat Lembah Masurai.
