Di sela-sela rapat paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diskors untuk istirahat, saya bersama Wakil-wakil Ketua DPRD TTS, ketua komisi 1 dan Sekretaris DPRD berdiskusi mengenai nasib 57 orang tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat DPRD yang masa kontrak kerjanya telah berakhir pada 30 Juni 2026. Kami membahas berbagai kemungkinan solusi yang dapat ditempuh dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pelayanan di lingkungan DPRD. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana, adil, dan memberikan kepastian bagi para tenaga outsourcing, tanpa mengabaikan aturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan kepegawaian dan pengadaan tenaga kerja.
