Daftar Anggota
left-icon Jurnal Anggota Legislatif
clock-icon 11 Agustus 2026, 21:41 WIB

RAPAT BANGGAR DPRD HALSEL DAN TAPD HALSEL DENGAN AGENDA PEMBAHASAN KUA DAN PPAS PERUBAHAN 2026

RILIS BERITA Banggar DPRD Halsel dan TAPD Bahas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 LABUHA — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Rapat dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2026, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Rapat dihadiri oleh anggota Banggar DPRD Halsel serta jajaran TAPD Kabupaten Halmahera Selatan. Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan 2026 merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan anggaran daerah, khususnya untuk menyesuaikan antara perkembangan kondisi fiskal daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun berjalan. Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Halsel melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS, mulai dari perubahan asumsi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, hingga pergeseran dan penyesuaian anggaran pada perangkat daerah. Banggar menekankan bahwa setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, baik berdasarkan perubahan kondisi pendapatan, kebutuhan pelayanan masyarakat, maupun hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan semester pertama tahun 2026. Selain itu, Banggar juga meminta TAPD memberikan penjelasan secara rinci mengenai penambahan maupun pengurangan anggaran pada masing-masing perangkat daerah, termasuk alasan perubahan, sumber pembiayaan, target kinerja, serta dampak perubahan tersebut terhadap pencapaian program pembangunan daerah. Dalam pembahasan tersebut, perhatian Banggar juga diarahkan pada tingkat penyerapan APBD Tahun Anggaran 2026 sampai dengan semester I. Banggar meminta agar perubahan APBD tidak sekadar menjadi ruang untuk melakukan pergeseran anggaran, tetapi benar-benar diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Banggar DPRD juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pendapatan yang masih dapat digali harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan aset daerah, serta sektor-sektor ekonomi potensial lainnya. Di sisi belanja, Banggar meminta TAPD memastikan agar belanja daerah tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, serta tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Wakil Ketua I DPRD Halsel dalam memimpin rapat menegaskan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS harus dilakukan secara objektif dan berbasis data. «“Setiap perubahan anggaran harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin memastikan bahwa perubahan APBD 2026 benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat, bukan hanya melakukan pergeseran angka dalam dokumen anggaran,” tegasnya.» Banggar juga meminta agar program-program yang belum berjalan optimal segera dievaluasi, sementara program yang memiliki tingkat urgensi tinggi dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dapat menjadi prioritas dalam perubahan APBD 2026. Pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD akan terus dilakukan untuk memperoleh kesepahaman terhadap substansi perubahan KUA dan PPAS sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan anggaran, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Halmahera Selatan.

Kegiatan Lembaga
Thamrin Haji Hasim

Thamrin Haji Hasim

Maluku Utara | Dapil Halmahera Selatan 3