DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna ke-18, ke-19, dan ke-20 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan tiga agenda utama, yaitu penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, serta penyampaian rekomendasi hasil reses anggota DPRD. Pada Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad. Dalam pengantar sidang, pimpinan rapat menekankan pentingnya penjelasan pemerintah daerah terkait alasan dilakukannya perubahan anggaran pada tahun 2026. Pidato eksekutif dibacakan oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmy Umar Muchsin. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya perubahan proyeksi pendapatan daerah serta penyesuaian kebutuhan belanja daerah. Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan dari sebesar Rp1,712 triliun menjadi Rp1,713 triliun atau bertambah sekitar Rp1 miliar. Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan, Fadila Mahmud. Dalam rapat tersebut, juru bicara panitia khusus (pansus), Alfitrah Hi. Rustam, menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang telah melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait. Setelah penyampaian laporan pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda penyampaian rekomendasi hasil reses dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Haji Rakib. Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa hasil reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD sebagai wadah untuk menampung, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Rekomendasi hasil reses kemudian disampaikan oleh juru bicara, Siska Tendean, yang memaparkan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan ke depan. Melalui ketiga rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
