Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyusunan serta implementasi peraturan daerah terkait pengelolaan rumah kos, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Komisi II bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon melaksanakan kegiatan studi banding ke Pemerintah Kota Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi, referensi, dan praktik terbaik (best practices) terkait penyusunan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah kos yang telah diberlakukan di Kota Bandung. Kota Bandung dipilih sebagai lokasi studi banding karena dinilai memiliki sistem regulasi dan pengawasan rumah kos yang relatif baik, termasuk dalam aspek perizinan, pengendalian, serta penegakan aturan oleh aparat terkait. Selama kegiatan berlangsung, rombongan Pansus DPRD Komisi II dan Satpol PP Kota Ambon melakukan pertemuan dan diskusi bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, khususnya yang menangani bidang penataan ruang, perizinan, serta ketertiban umum. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain: 1. Mekanisme perizinan dan pendataan rumah kos 2. Standar operasional pengawasan rumah kos 3. Peran serta masyarakat dalam pengendalian rumah kos 4. Sanksi administratif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda. Dari hasil studi banding ini, diharapkan Pansus DPRD Komisi II Kota Ambon dapat mengadopsi serta menyesuaikan kebijakan yang relevan untuk diterapkan dalam penyusunan Perda tentang rumah kos di Kota Ambon, guna menciptakan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bagi masyarakat.


