Amos Simanjuntak Apresiasi Agus Andrianto Nonaktifkan Pejabat Lapas Cibinong, Desak Penertiban Lapas di Seluruh Indonesia
JAKARTA — Penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk kalapas, oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tata kelola di lingkungan pemasyarakatan diperiksa secara objektif. Langkah tegas ini mendapat sentimen positif di tengah kontroversi yang timbul pasca sidak beberapa hari lalu.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Media, Digital dan Komunikasi Publik, Amos Simanjuntak, mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Menteri Imipas Agus Andrianto yang langsung menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan menonaktifkan pejabat yang diduga bertanggung jawab. Ini penting agar pemeriksaan dapat berjalan objektif,” ujar Amos dalam keterangannya, Minggu (27/9/26).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut perlu menjadi pintu masuk untuk memastikan tata kelola lapas di seluruh Indonesia berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan langkah awal bagi pemeriksaan utuh untuk mengungkap apa yang terjadi di Lapas Cibinong. Namun, langkah tersebut sebaiknya tidak berhenti di Cibinong. Perlu ada penertiban dan pemeriksaan menyeluruh di seluruh lapas di Indonesia untuk memastikan semuanya berjalan sesuai SOP," katanya.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong sebelumnya mencakup dugaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen, fasilitas kebugaran, kolam, serta pembangunan simulator golf. Ombudsman juga menemukan indikasi bahwa terdapat warga binaan yang membayar untuk menempati hunian tertentu. Kemenimipas kini masih menelusuri kondisi dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan sejumlah fasilitas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman.
Menurut Amos, keberadaan fasilitas seperti gym dan simulator golf perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai status aset, kebutuhan pengadaan, sumber pembiayaan, dan pihak yang menggunakan fasilitas tersebut. Penjelasan mengenai aspek pembiayaan penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran maupun konflik kepentingan.
“Kalau memang fasilitas tersebut berasal dari APBN, dokumen pengadaannya seharusnya dapat ditelusuri dan dijelaskan kepada publik. Pertanyaannya adalah apakah fasilitas seperti gym atau simulator golf memang merupakan kebutuhan yang relevan dengan fungsi pemasyarakatan dan menjadi prioritas di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah. Kalau bukan berasal dari APBN, justru perlu dijelaskan sumber pembiayaannya dan siapa yang berkepentingan, karena jangan sampai muncul konflik kepentingan,” kata Amos.
Dia menekankan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan. Justru, menurut Amos, seluruh dugaan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan penelusuran pihak-pihak yang terkait sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana fasilitas tersebut muncul dan digunakan.
“Kita jangan mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi semua pertanyaan publik harus dijawab dengan data. Mulai dari sumber pembiayaan, proses pengadaan atau pembangunan, peruntukan fasilitas, sampai siapa yang menggunakan dan mengelolanya. Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Amos.
Amos juga mendorong agar pengawasan eksternal seperti yang dilakukan Ombudsman terus diperkuat. Menurut dia, keterlibatan lembaga pengawas independen dapat menjadi mekanisme koreksi sekaligus membantu memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berada dalam koridor yang semestinya.
“Kehadiran Ombudsman dan lembaga pengawas lainnya justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem. Banyak insan pemasyarakatan yang bekerja keras menjalankan tugasnya. Jangan sampai kerja mereka dan citra institusi tercoreng karena persoalan yang dilakukan segelintir oknum. Pengawasan yang kuat akan membantu menjaga integritas sekaligus memperbaiki sistem secara menyeluruh,” katanya.
Amos Simanjuntak sendiri diketahui merupakan cucu dari mantan Ditjenpas era orde baru, Sondang Simanjuntak Bc. IP, yang sebelumnya juga pernah bertugas sebagai sipir di Pekalongan, Surabaya, Kupang dan beberapa daerah lain. Kedekatan ini yang membuat Amos merasa bahwa penertiban lapas perlu diarahkan bukan hanya untuk merespons kasus yang sudah muncul, tetapi juga mencegah persoalan serupa terjadi di tempat lain.
"Sebagai bagian dari keluarga besar insan pemasyarakatan, saya mendorong Kementerian Imipas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola fasilitas, pengadaan, penggunaan aset negara, serta mekanisme pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan. Insya Allah, Menteri Imipas dapat melakukan hal ini dengan optimal,” pungkas Amos.


