Daftar Anggota
  • Berita
  • Jangan Tunggu Ada Korban, Dapot Hutagalung Dorong Perda Jaminan Sosial Lindungi Ekonomi Keluarga di Bengkalis
Jangan Tunggu Ada Korban, Dapot Hutagalung Dorong Perda Jaminan Sosial Lindungi Ekonomi Keluarga di Bengkalis
Jangan Tunggu Ada Korban, Dapot Hutagalung Dorong Perda Jaminan Sosial Lindungi Ekonomi Keluarga di Bengkalis

Jangan Tunggu Ada Korban, Dapot Hutagalung Dorong Perda Jaminan Sosial Lindungi Ekonomi Keluarga di Bengkalis

BENGKALIS - Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan atau kehilangan nyawa, dampaknya tidak berhenti pada pekerja itu sendiri. Keluarga yang menggantungkan kehidupan pada penghasilannya dapat ikut menghadapi persoalan ekonomi.

Karena itu, perlindungan terhadap pekerja dinilai tidak semestinya baru dipersiapkan setelah risiko terjadi. Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (4/10/26).

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapot Hutagalung, yang juga Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bengkalis, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkalis David sebagai narasumber.

Di hadapan masyarakat, Dapot menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan kepesertaan atau administrasi, tetapi menyangkut perlindungan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

“Jangan sampai kita baru berbicara tentang jaminan sosial setelah seorang pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Perlindungan harus disiapkan sejak awal, karena kita tidak pernah tahu kapan risiko itu datang,” ujar Dapot usai acara.

Bagi Dapot, pembentukan Ranperda tersebut harus diarahkan untuk memastikan masyarakat pekerja memperoleh perlindungan yang lebih luas. Regulasi juga tidak boleh berhenti sebagai produk hukum yang hanya tersimpan dalam dokumen pemerintahan.

“Perda bukan hanya soal bagaimana aturan itu disahkan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut nantinya dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Perhatian terhadap perlindungan pekerja juga perlu menjangkau sektor informal dan kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja mandiri serta pelaku usaha kecil yang tidak selalu memiliki penghasilan tetap dan pemberi kerja untuk mengurus kepesertaan jaminan sosial.

“Jangan sampai karena seseorang bekerja secara informal kemudian perlindungannya menjadi lemah. Prinsipnya, setiap pekerja menghadapi risiko dan setiap risiko membutuhkan perlindungan,” kata Dapot.

Dalam kegiatan tersebut, David menjelaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan manfaat yang dapat diperoleh peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman masyarakat dinilai penting agar pekerja mengetahui pentingnya perlindungan ketika menjalankan pekerjaan.

Dapot menilai pemerintah daerah, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi agar cakupan perlindungan semakin luas. Sosialisasi juga menjadi ruang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum Ranperda ditetapkan.

Ukuran keberhasilan regulasi tersebut, kata Dapot, pada akhirnya bukan sekadar pengesahan menjadi Perda, melainkan sejauh mana masyarakat pekerja memahami dan memperoleh akses terhadap perlindungan.

“Kalau Perda sudah disahkan tetapi masyarakat pekerja masih banyak yang tidak memahami atau tidak mendapatkan akses terhadap perlindungan, maka kita harus mengevaluasi implementasinya. Regulasi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujarnya.

Bagi Dapot, perlindungan sosial pada akhirnya berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja. Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai proses legislasi, tetapi benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.