Daftar Anggota
  • Berita
  • Pengurusan HGB Kabupaten Bogor Tersandung OTT KPK, Perindo Dorong Perbaikan Sistem
Pengurusan HGB Kabupaten Bogor Tersandung OTT KPK, Perindo Dorong Perbaikan Sistem
Pengurusan HGB Kabupaten Bogor Tersandung OTT KPK, Perindo Dorong Perbaikan Sistem

Pengurusan HGB Kabupaten Bogor Tersandung OTT KPK, Perindo Dorong Perbaikan Sistem

BOGOR - Dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, Partai Perindo mendorong pengusutan perkara HGB di Kabupaten Bogor sekaligus perbaikan tata kelola.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bogor Idrus Iskandar menilai proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta perkara terungkap. Dia juga mengingatkan agar penanganan kasus tetap berdasarkan bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau KPK menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengurusan HGB, tentu harus diusut sampai tuntas. Yang penting sekarang adalah memastikan seluruh fakta terbuka berdasarkan bukti dan proses hukum. Jangan sampai ada bagian dari perkara ini yang tidak terungkap,” kata Idrus dalam keterangannya, Selasa (15/9/26).

Menurut Idrus, pengusutan perkara tersebut perlu diikuti evaluasi terhadap pelayanan administrasi pertanahan. Penguatan pengawasan, transparansi proses, serta mekanisme pelayanan yang dapat ditelusuri diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

“Pertanahan itu menyangkut kepastian hukum. Karena itu, prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kemudian ditemukan ada celah dalam pelayanan atau tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan, celah itu harus segera diperbaiki,” ujarnya.

Idrus menilai perbaikan tata kelola penting karena kepastian hukum pertanahan berkaitan dengan investasi, pembangunan, serta kepentingan masyarakat. Menurut dia, pelayanan publik yang berintegritas diperlukan agar aktivitas ekonomi tidak terganggu oleh persoalan administrasi.

Arah tersebut, kata Idrus, juga sejalan dengan posisi Partai Perindo sebagai partai ekonomi yang terus mengawal ekonomi kerakyatan. Kepastian hukum dan tata kelola yang baik dinilai menjadi bagian dari lingkungan ekonomi yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/26) yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menyita uang dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks. Estimasi sementara nilai uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK juga menyebut pihak yang terkait dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor adalah salah satu perusahaan properti swasta. Namun, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dan konstruksi perkara secara keseluruhan.

Idrus mengingatkan agar pihak yang baru diamankan atau disebut dalam pemberitaan tidak langsung dihakimi. Dia menilai proses hukum harus berjalan profesional dan independen hingga KPK memperoleh kesimpulan berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Kami mendukung KPK bekerja profesional dan independen. Usut berdasarkan fakta dan alat bukti. Tetapi pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan justru melahirkan kesimpulan yang prematur,” kata Idrus.

Dia berharap pengusutan perkara tersebut menghasilkan penegakan hukum yang terang sekaligus perbaikan sistem pelayanan pertanahan. “Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau ditemukan kelemahan sistem, perbaiki,” pungkas Idrus.