Daftar Anggota
  • Berita
  • Rina Sulastry Desak Penertiban Tempat Hiburan Tak Berizin di Bengkulu
Rina Sulastry Desak Penertiban Tempat Hiburan Tak Berizin di Bengkulu
Rina Sulastry Desak Penertiban Tempat Hiburan Tak Berizin di Bengkulu

Rina Sulastry Desak Penertiban Tempat Hiburan Tak Berizin di Bengkulu

BENGKULU — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Rina Sulastry, meminta tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan ditertibkan. Menurut dia, legalitas usaha menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan dapat diawasi secara berkelanjutan.

Rina, yang merupakan legislator Partai Perindo, meminta tempat hiburan yang belum mengantongi izin menghentikan sementara aktivitasnya hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

“Tempat hiburan yang tidak memiliki izin sebaiknya diberhentikan terlebih dahulu sambil mengurus kelengkapan izinnya. Apalagi kegiatan tersebut berhubungan dengan hiburan malam, tentu harus dilihat secara kapasitas apakah memang layak atau tidak usaha tersebut berjalan,” ujar Rina, Senin (5/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rina setelah Satpol PP Kota Bengkulu melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan. Ia menilai penertiban perlu difokuskan pada usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Menurut Rina, kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar persoalan administratif. Legalitas usaha juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan usaha memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya ketika dia tidak melengkapi izin dan tidak mengikuti aturan yang ada di Kota Bengkulu, artinya dia tidak ada kontribusi ke Kota Bengkulu. Kita belum berbicara masalah apakah dia ada menyumbang PAD atau tidak,” katanya.

Rina mengatakan pengelola tempat usaha tetap memiliki kesempatan menyelesaikan proses perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau berjalan secara liar, ya tutup. Suruh urus semua proses administrasinya. Ketika sudah oke, silakan berjalan kembali,” ujar Rina.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Bengkulu, Rina menyebut penertiban juga perlu dilakukan secara konsisten. Ia mengatakan Satpol PP Kota Bengkulu merupakan salah satu mitra kerja Komisi I dalam memastikan pelaksanaan peraturan daerah.

“Kami selaku fungsi pengawasan mengamati dan melihat ketika sesuatu dijalankan dengan baik dan benar untuk Kota Bengkulu, kenapa tidak kita dukung. Kami sangat support dan Pro Ekonomi,” tuturnya.

Selain persoalan izin, Rina mendorong pengawasan terhadap operasional tempat hiburan dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap jam operasional, batas usia pengunjung, hingga ketentuan terkait peredaran minuman beralkohol.

Pengawasan terhadap kegiatan usaha di daerah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan anggota DPRD untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.