Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Terkait Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah

03 Juni 2026, 17:00 WIB

Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Ranperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. Selain itu, harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda agar dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal bagi tenaga kerja daerah.
Dalam pembahasan, berbagai aspek strategis menjadi perhatian, antara lain penguatan perlindungan hak-hak tenaga kerja, peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, serta peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memberikan masukan dan pertimbangan yuridis terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi norma, serta kesesuaian materi Ranperda dengan regulasi nasional yang mengatur bidang ketenagakerjaan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas Ranperda sehingga lebih efektif dan implementatif ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui RDP ini, Pansus berkomitmen untuk terus menyempurnakan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah agar mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan, kepastian, dan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Kebakaran di Batu Merah, Hamsudin Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Kegiatan Partai

Kebakaran di Batu Merah, Hamsudin Sampaikan Keprihatinan Mendalam

Kebakaran hebat melanda pemukiman padat penduduk di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 28 Agustus 2026. Peristiwa itu langsung memantik perhatian anggota DPRD Kota Ambon, dari DPD Partai Perindo kota ambon, saudara Hamsudin.S.E,Turun langsung ke lokasi kebakaran, politisi Perindo itu mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah penanganan tanggap darurat bagi warga terdampak. "Saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Saya harap mereka yang terdampak musibah kebakaran mendapatkan penanganan dan bantuan yang layak pascainsiden," kata Hamsudin Validasi data tersebut dinilai vital sebagai acuan penyaluran bantuan sosial hinhga program pemulihan pascabencana. "Kami berada dalam kondisi efisiensi anggaran. Tapi, dengan musibah ini, kami harap warga yang terdampak mendapatkan kebutuhan mendesak seperti makanan, pakaian, hunian sementara dan kebutuhan lainnya," ujarnya Di lain sisi, Hamsudin mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap waspada dan mematuhi instruksi petugas di lapangan. Pemuliham lokasi pascakebakaran dianjurkan dilakukan secara terpadu guna menjamin keamanan lingkungan serta keselamatan warga. Hingga berita ini diturunkan, tim pemadam kebakaran bersama warga masih berulaya melakukan pendinginan di area terdampak. Penyebab pasti kebakaran serta total kerugian material mauoun korban jiga masih berada dalam proaes penyelidikan pihak berwenang. Anggota Komisi I DPRD Ambon itu menambahkan DPRD tentu akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi secara berkala dengan pemerintah daerah hingga seluruh bantuan tersalurkan secara merata

RDP Pansus I DPRD Kota Ambon – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kegiatan Lembaga

RDP Pansus I DPRD Kota Ambon – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

DPRD Kota Ambon bersama Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Pariwisata Kota Ambon, serta OPD terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pokok pembahasan RDP: Harmonisasi dan penyempurnaan substansi Ranperda. Dasar hukum dan kewenangan Pemerintah Kota Ambon dalam pengembangan ekonomi kreatif. Peran dan tanggung jawab OPD dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pembinaan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif. Fasilitasi permodalan, pemasaran, promosi, dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Pengembangan subsektor ekonomi kreatif di Kota Ambon. Perlindungan terhadap produk dan karya kreatif, termasuk kekayaan intelektual. Sinkronisasi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan Ranperda sebelum tahapan pembahasan selanjutnya

RDP KOMISI I BERSAMA KADIS TENAGA KERJA TERKAIT PHK SEPIHAK OLEH TOKO STELA STATIONARY
Kegiatan Lembaga

RDP KOMISI I BERSAMA KADIS TENAGA KERJA TERKAIT PHK SEPIHAK OLEH TOKO STELA STATIONARY

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dilaksanakan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja guna membahas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan/toko Stela Stationary terhadap sejumlah karyawan. Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah dinilai berpotensi melanggar hak normatif pekerja, termasuk hak atas pesangon, pemberitahuan yang layak, serta proses mediasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap kasus tersebut, termasuk memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk dilakukan mediasi. Hal ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Komisi I juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah konkret dalam pengawasan serta memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Selain itu, Komisi I mendorong adanya penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan PHK sepihak tersebut serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja yang terdampak