Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Dialog dan Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat Korban Banjir Bandang 16 Maret 2019 Sentani Warga RW VII Kemiri kepada DPR Provinsi Papua

26 Februari 2026, 14:04 WIB

Kegiatan Dialog dan Fasilitasi Penyampaian Aspirasi Masyarakat Korban Banjir Bandang 16 Maret 2019 Sentani Warga RW VII Kemiri kepada DPR Provinsi Papua dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026 bertempat di Kantor DPR Provinsi Papua. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung dan memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat yang terdampak bencana, khususnya warga RW VII Kemiri, Sentani yang menjadi korban dari peristiwa Banjir Bandang Sentani 2019.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai permasalahan yang hingga saat ini masih mereka hadapi. Warga menyampaikan bahwa sejak terjadinya bencana pada tahun 2019 hingga kurang lebih tujuh tahun berjalan, masyarakat masih tinggal di hunian sementara (Huntara) tanpa adanya kepastian penanganan lanjutan dari pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait kejelasan legalitas tanah serta kebutuhan akan hunian tetap atau rumah layak huni bagi para korban banjir bandang. Kondisi tersebut dinilai sangat mempengaruhi stabilitas kehidupan masyarakat, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kepastian tempat tinggal bagi warga terdampak.

Aspirasi masyarakat tersebut diterima oleh Komisi I DPR Provinsi Papua, yang kemudian mencatat dan menampung seluruh masukan dari warga sebagai bahan untuk ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka, anggota legislatif dari Partai Perindo Dapil 3 Papua, Johny Suebu turut memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat agar dapat menjadi perhatian bersama di tingkat legislatif dan pemerintah daerah. Diharapkan melalui pertemuan ini, permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat RW VII Kemiri Sentani dapat memperoleh solusi yang jelas dan berkelanjutan, khususnya terkait kepastian tempat tinggal dan pemulihan kehidupan pascabencana.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, Mengikuti Rapat Paripurna DPR Papua dalam Rangka Pembahasan Rancangan Perdasi dan Perdasus Non-APBD Tahun 2026
Kegiatan Lembaga

Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, Mengikuti Rapat Paripurna DPR Papua dalam Rangka Pembahasan Rancangan Perdasi dan Perdasus Non-APBD Tahun 2026

Pada Jumat, 9 Januari 2026, Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, mengikuti Rapat Paripurna DPR Papua dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Non-APBD Tahun 2026 yang dilaksanakan di Jayapura. Rapat paripurna merupakan bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah sebagai salah satu pelaksanaan fungsi legislasi DPR Papua. Dalam agenda tersebut, anggota DPR Papua mengikuti pembahasan dan penyampaian berbagai pandangan terkait rancangan Perdasi dan Perdasus yang menjadi materi persidangan. Keikutsertaan Johny Suebu, S.H. merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif dalam mengikuti proses pembentukan peraturan daerah, sekaligus memastikan kepentingan dan aspirasi masyarakat menjadi bagian dari perhatian dalam proses pembahasan kebijakan daerah. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari upaya DPR Papua dalam menjalankan fungsi legislasi serta menghasilkan regulasi yang dapat mendukung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, Menghadiri Serah Terima Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura
Kegiatan Lembaga

Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, Menghadiri Serah Terima Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura

Pada Kamis, 19 Februari 2026, Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, menghadiri undangan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura yang dilaksanakan di Kabupaten Jayapura. Kehadiran dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan terhadap proses pergantian kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Resor Jayapura, sekaligus mempererat komunikasi dan koordinasi antara lembaga legislatif dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan terkait. Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan penuh kekeluargaan. Melalui momentum ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antara DPR Papua, Kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjalin dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, Melaksanakan Hearing Dialog dan Koordinasi Bersama Masyarakat Korban Banjir Bandang Kemiri Tahun 2019
Kegiatan Lembaga

Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, Melaksanakan Hearing Dialog dan Koordinasi Bersama Masyarakat Korban Banjir Bandang Kemiri Tahun 2019

Pada Selasa, 20 Januari 2026, Johny Suebu, S.H., Anggota DPR Papua Dapil 3 dari Partai PERINDO, melaksanakan kegiatan Hearing Dialog dan Koordinasi bersama masyarakat korban banjir bandang Kemiri Tahun 2019 yang berlangsung di Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Kegiatan ini menjadi wadah untuk bertemu dan berdialog secara langsung dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, keluhan, serta berbagai kebutuhan yang masih dirasakan oleh masyarakat pascabencana banjir bandang Sentani. Dalam kegiatan tersebut, Johny Suebu, S.H. turut memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan lainnya kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap kondisi masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat serta membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Melalui kegiatan hearing dan dialog ini, diharapkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat menjadi bahan perhatian dalam pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPR Papua serta dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.