Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Partai

FRAKSI PERINDO GELAR RAPAT INTERNAL BAHAS PENDAPAT AKHIR TERHADAP DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH

22 Juli 2026, 20:00 WIB



HUMBANG HASUNDUTAN 22 Juli 2026 – FRAKSI PERINDO DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN MENGGELAR RAPAT INTERNAL DALAM RANGKA MEMATANGKAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI YANG AKAN DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA DPRD. RAPAT DILAKSANAKAN PADA RABU, 22 JULI 2026, DI RUANGAN FRAKSI PERINDO DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.

RAPAT INTERNAL TERSEBUT DIIKUTI OLEH KETUA FRAKSI PERINDO GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA, SEKRETARIS FRAKSI PERINDO LAM MARGANDA SILABAN, DAN ANGGOTA FRAKSI PERINDO JANNUS LUMBAN BATU. KETIGANYA MELAKUKAN PEMBAHASAN SECARA MENDALAM TERHADAP BERBAGAI POIN YANG AKAN DIMASUKKAN KE DALAM PENDAPAT AKHIR FRAKSI PERINDO SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI.

ADAPUN MATERI YANG DIBAHAS DALAM RAPAT MELIPUTI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2025 SERTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.

DALAM PEMBAHASAN TERSEBUT, MASING-MASING ANGGOTA FRAKSI MENYAMPAIKAN PANDANGAN, SARAN, DAN MASUKAN TERHADAP SUBSTANSI KEDUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH. SELURUH POIN YANG DIBAHAS DIARAHKAN UNTUK MEMPERKUAT ISI PENDAPAT AKHIR FRAKSI AGAR MENCERMINKAN PRINSIP TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, EFISIENSI, DAN EFEKTIVITAS DALAM PENGELOLAAN PEMERINTAHAN DAERAH.

KETUA FRAKSI PERINDO GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA MENYAMPAIKAN BAHWA RAPAT INTERNAL MENJADI SARANA UNTUK MENYAMAKAN PERSEPSI DAN MEMBANGUN KESEPAHAMAN ANTARANGGOTA FRAKSI SEBELUM PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR PADA RAPAT PARIPURNA. DENGAN DEMIKIAN, SIKAP FRAKSI YANG DISAMPAIKAN MERUPAKAN HASIL PEMBAHASAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA.

MELALUI RAPAT INTERNAL INI, FRAKSI PERINDO MENEGASKAN KOMITMENNYA UNTUK TERUS MENGAWAL SETIAP KEBIJAKAN DAERAH AGAR BERJALAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA MEMBERIKAN MANFAAT YANG SEBESAR-BESARNYA BAGI MASYARAKAT KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN BAHAS CAPAIAN PROGRAM DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN DALAM RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2025
Kegiatan Lembaga

BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN BAHAS CAPAIAN PROGRAM DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN DALAM RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2025

Doloksanggul, 16 Juli 2026 – Guntur Sariaman Simamora selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus Ketua Fraksi Perindo menghadiri rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Dinas Peternakan dan Perikanan selama Tahun Anggaran 2025. Pembahasan mencakup tingkat pencapaian program, efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah. Dalam pemaparannya, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan perkembangan berbagai program strategis, di antaranya peningkatan produksi dan kesehatan ternak, pengendalian penyakit hewan, pembinaan kelompok peternak dan pembudidaya ikan, pengembangan budidaya perikanan, serta upaya mendukung ketahanan pangan melalui sektor peternakan dan perikanan. Berbagai capaian dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program turut menjadi bahan evaluasi dalam forum tersebut. Melalui pembahasan ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan perhatian terhadap optimalisasi penggunaan anggaran agar setiap program yang dilaksanakan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya para peternak dan pelaku usaha perikanan. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan pertanggungjawaban APBD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keikutsertaan Guntur Sariaman Simamora dalam rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sektor peternakan dan perikanan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penguatan Fungsi Pengawasan, Komisi III DPRD Humbang Hasundutan Konsultasi ke DPRD Kabupaten Samosir Terkait Akurasi Data Koptan dan RDKK
Kegiatan Lembaga

Penguatan Fungsi Pengawasan, Komisi III DPRD Humbang Hasundutan Konsultasi ke DPRD Kabupaten Samosir Terkait Akurasi Data Koptan dan RDKK

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, bersama jajaran Komisi III melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait fungsi pengawasan komisi terhadap validasi data Kelompok Tani (Koptan) serta akurasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna memastikan seluruh proses pendataan dan verifikasi kebutuhan petani berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai peran strategis komisi dalam melakukan monitoring terhadap mekanisme pendataan Koptan, proses penyusunan RDKK, serta sinkronisasi data antara pemerintah desa, penyuluh pertanian, hingga dinas teknis terkait. Guntur Sariaman Simamora menegaskan bahwa akurasi data Koptan dan RDKK menjadi faktor kunci dalam menentukan kebijakan pertanian, khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan bantuan pemerintah lainnya. Oleh karena itu, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Melalui konsultasi ini, Komisi III memperoleh masukan mengenai pola koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah, strategi pengawasan berbasis laporan dan evaluasi berkala, serta langkah-langkah konkret dalam mencegah terjadinya data ganda atau ketidaksesuaian luas lahan yang berpotensi merugikan petani. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat peran pengawasan Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan kebijakan sektor pertanian, sehingga program-program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tani.

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN LAKUKAN MONITORING PT. ESS TERKAIT TJSLP DAN ASPIRASI MASYARAKAT
Kegiatan Lembaga

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN LAKUKAN MONITORING PT. ESS TERKAIT TJSLP DAN ASPIRASI MASYARAKAT

Pakkat, 15 Juni 2026 - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora yang juga merupakan kader Perindo, bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan monitoring ke PT. Energy Sakti Sentosa (PT. ESS) pada Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembahasan mengenai klarifikasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) PT. ESS Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2026, serta klarifikasi terhadap tuntutan masyarakat Desa Purba Bersatu terkait sikap dan tanggung jawab PT. ESS terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar wilayah operasional perusahaan. Dalam kegiatan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan monitoring lapangan terhadap rehabilitasi bangunan turbin yang mengalami kerusakan akibat bencana longsor. Selain itu, Komisi III juga melakukan kroscek langsung terhadap laporan PT. ESS mengenai realisasi program TJSLP yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir guna memastikan kesesuaian antara laporan perusahaan dengan kondisi di lapangan. Monitoring ini turut didampingi oleh unsur Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, antara lain perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kecamatan Pakkat. Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan untuk mendukung proses pengawasan yang komprehensif dan objektif terhadap pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan. Melalui kegiatan monitoring ini, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan TJSLP oleh PT. ESS berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, hasil monitoring diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi seluruh pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Desa Purba Bersatu.