Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

KETUA KOMISI III DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT PENGAWASAN DAN PENERTIBAN KEGIATAN PERTAMBANGAN TANAH URUG DAN PASIR GUNUNG DI KECAMATAN DOLOKSANGGUL

29 Juni 2026, 21:00 WIB

Doloksanggul, 29 Juni 2029 - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan dan penertiban kegiatan pertambangan/penggalian tanah urug dan pasir gunung di Kecamatan Doloksanggul. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (29/06/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi dan masukan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan penggalian tanah urug serta pasir gunung yang beroperasi di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Komisi III DPRD memandang perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif guna memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan dan penggalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas usaha, perizinan, dampak lingkungan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan dan penggalian tanah urug maupun pasir gunung terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Komisi III, Guntur Sariaman Simamora, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Selain itu, Komisi III juga mendorong instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan di daerah agar tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaan usaha pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Kegiatan Lembaga

Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Medan, Sumatera Utara — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, melaksanakan rapat konsultasi bersama jajaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan pada Kamis (26/2/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan untuk membahas berbagai persoalan strategis terkait realisasi dan tata kelola pupuk bersubsidi di daerah. Dalam rapat tersebut, sejumlah isu krusial menjadi perhatian utama, antara lain: 1. Pengusulan Jenis Pupuk Bersubsidi Penetapan jenis pupuk bersubsidi yang diusulkan untuk Kabupaten Humbang Hasundutan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar resmi dalam menentukan kebutuhan pupuk sesuai karakteristik dan komoditas pertanian di wilayah tersebut. 2. Pengusulan Kebutuhan Berdasarkan Data Resmi Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi bersumber dari data Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan. Data tersebut menjadi rujukan dalam proses perencanaan alokasi dan pendistribusian agar sesuai dengan kebutuhan riil petani. 3. Realisasi Penyaluran Masih 40 Persen Hingga akhir Februari 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Humbang Hasundutan baru mencapai sekitar 40 persen dari total alokasi yang tersedia. Capaian ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada musim tanam. 4. Rendahnya Tingkat Penebusan Dari total 27.000 petani yang terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi, baru sekitar 11.000 petani yang melakukan penebusan. Rendahnya tingkat penebusan ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi serapan distribusi pupuk di daerah. 5. Koperasi Merah Putih sebagai Penyalur Terdapat dua Koperasi Merah Putih yang telah mendaftar sebagai penyalur pupuk bersubsidi, yakni Koperasi Desa Siponjot dan Koperasi Desa Parsingguran II. Namun hingga saat ini, yang aktif beroperasi sebagai penyalur baru Koperasi Desa Siponjot. 6. Ketersediaan Gudang Pupuk Saat ini terdapat dua gudang pupuk di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang berlokasi di Kecamatan Matiti dan Kota Doloksanggul. Kedua lokasi tersebut menjadi titik distribusi utama dalam mendukung kelancaran penyaluran pupuk kepada petani. 7. Keterbatasan Jumlah Penyalur Penyalur pupuk bersubsidi masih terbatas pada empat badan usaha yang berstatus sebagai Pengecer Pupuk Tertentu Subsidi (PPTS). Keterbatasan ini turut menjadi tantangan dalam memperluas jangkauan distribusi. 8. Dasar Hukum Tata Kelola Pelaksanaan distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai landasan hukum tata kelola. Dalam kesempatan tersebut, Guntur Sariaman Simamora menegaskan pentingnya optimalisasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, distributor, serta penyalur di tingkat desa guna mempercepat realisasi penyaluran dan meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan. Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berharap hasil konsultasi ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan para petani di daerah.

FRAKSI PERINDO GELAR RAPAT INTERNAL BAHAS PENDAPAT AKHIR TERHADAP DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Kegiatan Partai

FRAKSI PERINDO GELAR RAPAT INTERNAL BAHAS PENDAPAT AKHIR TERHADAP DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH

HUMBANG HASUNDUTAN 22 Juli 2026 – FRAKSI PERINDO DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN MENGGELAR RAPAT INTERNAL DALAM RANGKA MEMATANGKAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI YANG AKAN DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA DPRD. RAPAT DILAKSANAKAN PADA RABU, 22 JULI 2026, DI RUANGAN FRAKSI PERINDO DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN. RAPAT INTERNAL TERSEBUT DIIKUTI OLEH KETUA FRAKSI PERINDO GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA, SEKRETARIS FRAKSI PERINDO LAM MARGANDA SILABAN, DAN ANGGOTA FRAKSI PERINDO JANNUS LUMBAN BATU. KETIGANYA MELAKUKAN PEMBAHASAN SECARA MENDALAM TERHADAP BERBAGAI POIN YANG AKAN DIMASUKKAN KE DALAM PENDAPAT AKHIR FRAKSI PERINDO SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI. ADAPUN MATERI YANG DIBAHAS DALAM RAPAT MELIPUTI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2025 SERTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN. DALAM PEMBAHASAN TERSEBUT, MASING-MASING ANGGOTA FRAKSI MENYAMPAIKAN PANDANGAN, SARAN, DAN MASUKAN TERHADAP SUBSTANSI KEDUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH. SELURUH POIN YANG DIBAHAS DIARAHKAN UNTUK MEMPERKUAT ISI PENDAPAT AKHIR FRAKSI AGAR MENCERMINKAN PRINSIP TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, EFISIENSI, DAN EFEKTIVITAS DALAM PENGELOLAAN PEMERINTAHAN DAERAH. KETUA FRAKSI PERINDO GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA MENYAMPAIKAN BAHWA RAPAT INTERNAL MENJADI SARANA UNTUK MENYAMAKAN PERSEPSI DAN MEMBANGUN KESEPAHAMAN ANTARANGGOTA FRAKSI SEBELUM PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR PADA RAPAT PARIPURNA. DENGAN DEMIKIAN, SIKAP FRAKSI YANG DISAMPAIKAN MERUPAKAN HASIL PEMBAHASAN DAN KESEPAKATAN BERSAMA. MELALUI RAPAT INTERNAL INI, FRAKSI PERINDO MENEGASKAN KOMITMENNYA UNTUK TERUS MENGAWAL SETIAP KEBIJAKAN DAERAH AGAR BERJALAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA MEMBERIKAN MANFAAT YANG SEBESAR-BESARNYA BAGI MASYARAKAT KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.

Rapat Komisi III DPRD Kab. Humbang Hasundutan dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Tentang Pembahasan LKPj Bupati TA 2025
Kegiatan Lembaga

Rapat Komisi III DPRD Kab. Humbang Hasundutan dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Tentang Pembahasan LKPj Bupati TA 2025

Doloksanggul, 1 April 2026 — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, memimpin rapat bersama Dinas Peternakan dan Perikanan dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Doloksanggul tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi III DPRD serta perwakilan dari Dinas Peternakan dan Perikanan. Dalam kesempatan itu, Guntur Sariaman Simamora yang juga merupakan kader Partai Perindo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kinerja pemerintah daerah. Pembahasan difokuskan pada evaluasi program kerja, capaian kinerja, serta penggunaan anggaran di sektor peternakan dan perikanan selama tahun 2025. Komisi III memberikan sejumlah catatan dan masukan guna meningkatkan efektivitas program di tahun mendatang. Guntur menyampaikan bahwa sektor peternakan dan perikanan memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang serta pengawasan yang optimal terhadap pelaksanaan program. “Melalui rapat ini, kita berharap seluruh program yang telah dijalankan dapat dievaluasi secara menyeluruh, sehingga ke depan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. Rapat berlangsung secara kondusif dan diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sebagai bagian dari proses penyempurnaan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025.