Kegiatan Lembaga
KETUA KOMISI III DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT PENGAWASAN DAN PENERTIBAN KEGIATAN PERTAMBANGAN TANAH URUG DAN PASIR GUNUNG DI KECAMATAN DOLOKSANGGUL
Doloksanggul, 29 Juni 2029 - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan dan penertiban kegiatan pertambangan/penggalian tanah urug dan pasir gunung di Kecamatan Doloksanggul. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (29/06/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi dan masukan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan penggalian tanah urug serta pasir gunung yang beroperasi di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Komisi III DPRD memandang perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif guna memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan dan penggalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas usaha, perizinan, dampak lingkungan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan dan penggalian tanah urug maupun pasir gunung terhadap masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III, Guntur Sariaman Simamora, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Selain itu, Komisi III juga mendorong instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan di daerah agar tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaan usaha pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.



