Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Komisi III DPRD Humbahas Lakukan Monitoring ke Parlilitan, BBI dan Unit Pembibitan Pusuk I Dinilai Perlu Relokasi

07 April 2026, 09:00 WIB

Parlilitan, 7 April 2026– Ketua Komisi III DPRD Humbahas, Guntur Sariaman Simamora yang juga merupakan kader Partai Perindo, bersama jajaran Komisi III melakukan kegiatan monitoring ke Kecamatan Parlilitan pada Selasa (7/4/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi sejumlah fasilitas milik pemerintah daerah, khususnya Balai Benih Ikan (BBI) serta Unit Pembibitan Peternakan Pusuk I yang berada di Desa Janji Hutanapa.

Dalam hasil peninjauan tersebut, Komisi III menemukan bahwa kondisi kedua fasilitas tersebut dinilai sudah kurang layak dan tidak lagi optimal dalam mendukung kegiatan pembibitan. Selain itu, faktor lokasi juga menjadi perhatian utama karena dinilai kurang strategis serta memiliki keterbatasan dari segi pengembangan.

Guntur Sariaman Simamora menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan relokasi terhadap Balai Benih Ikan (BBI) maupun Unit Pembibitan Peternakan Pusuk I. Relokasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembibitan serta mendukung sektor perikanan dan peternakan di wilayah tersebut.

“Kami melihat secara langsung kondisi di lapangan. Untuk memaksimalkan fungsi dan hasil, relokasi menjadi salah satu solusi yang perlu segera dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Komisi III juga menegaskan akan mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan kajian teknis terkait rencana relokasi tersebut, termasuk penentuan lokasi baru yang lebih representatif dan mendukung pengembangan ke depan.

Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan program dan aset daerah dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KETUA KOMISI III DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT PENGAWASAN DAN PENERTIBAN KEGIATAN PERTAMBANGAN TANAH URUG DAN PASIR GUNUNG DI KECAMATAN DOLOKSANGGUL
Kegiatan Lembaga

KETUA KOMISI III DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT PENGAWASAN DAN PENERTIBAN KEGIATAN PERTAMBANGAN TANAH URUG DAN PASIR GUNUNG DI KECAMATAN DOLOKSANGGUL

Doloksanggul, 29 Juni 2029 - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengawasan dan penertiban kegiatan pertambangan/penggalian tanah urug dan pasir gunung di Kecamatan Doloksanggul. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (29/06/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi dan masukan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan penggalian tanah urug serta pasir gunung yang beroperasi di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Komisi III DPRD memandang perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif guna memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan dan penggalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas usaha, perizinan, dampak lingkungan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan dan penggalian tanah urug maupun pasir gunung terhadap masyarakat sekitar. Ketua Komisi III, Guntur Sariaman Simamora, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Selain itu, Komisi III juga mendorong instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan di daerah agar tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaan usaha pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.

BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN BERSAMA TAPD DAN DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN BAHAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2025
Kegiatan Lembaga

BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN BERSAMA TAPD DAN DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN BAHAS RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2025

Doloksanggul, 15 Juli 2026 – Guntur Sariaman Simamora selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus Ketua Fraksi Perindo mengikuti rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Humbang Hasundutan dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Juli 2026 ini membahas pelaksanaan program kerja, realisasi anggaran, serta capaian kinerja Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan selama Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebelum Ranperda diproses ke tahapan berikutnya. Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menelaah berbagai aspek pengelolaan anggaran guna memastikan penggunaan dana daerah telah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan juga menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan program dan kegiatan, realisasi anggaran, serta capaian kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025, termasuk program pemberdayaan koperasi dan UMKM, pengembangan sektor perindustrian, peningkatan kualitas tenaga kerja, serta pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Partisipasi Guntur Sariaman Simamora dalam rapat ini merupakan wujud komitmen DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, sehingga setiap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung peningkatan perekonomian daerah, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.

KETUA FRAKSI PERINDO SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Kegiatan Lembaga

KETUA FRAKSI PERINDO SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH

HUMBANG HASUNDUTAN, 23 JUNI 2026 – KETUA FRAKSI PERINDO DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA, MEMBACAKAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI PERINDO DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD YANG MEMBAHAS DUA RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA), YAITU RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2025 SERTA RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN. DALAM PENYAMPAIANNYA, GUNTUR SARIAMAN SIMAMORA MENEGASKAN BAHWA FRAKSI PERINDO MEMBERIKAN PERHATIAN TERHADAP PENTINGNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PERTANGGUNGJAWABAN APBD DINILAI MENJADI SALAH SATU INSTRUMEN PENTING DALAM MENGEVALUASI EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN SERTA PENGGUNAAN ANGGARAN DAERAH SELAMA TAHUN ANGGARAN 2025. SELAIN ITU, FRAKSI PERINDO JUGA MENILAI BAHWA PERUBAHAN TERHADAP PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 MENGENAI PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH PERLU DILAKUKAN SEBAGAI UPAYA PENYESUAIAN TERHADAP KEBUTUHAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH, PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, SERTA EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN. DALAM PENDAPAT AKHIRNYA, FRAKSI PERINDO MENYAMPAIKAN SEJUMLAH MASUKAN DAN HARAPAN AGAR PEMERINTAH DAERAH TERUS MENINGKATKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE), MEMPERKUAT PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN, SERTA MEMASTIKAN SETIAP KEBIJAKAN YANG DIAMBIL BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT. SETELAH MENCERMATI MATERI, PEMBAHASAN BERSAMA, SERTA PENJELASAN YANG TELAH DISAMPAIKAN SELAMA PROSES PEMBAHASAN, FRAKSI PERINDO PADA PRINSIPNYA MENYATAKAN DAPAT MENERIMA DAN MENYETUJUI RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2025 DAN RANPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH, DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN BERBAGAI REKOMENDASI PERBAIKAN DALAM PELAKSANAANNYA. RAPAT PARIPURNA BERLANGSUNG DENGAN TERTIB DAN DIHADIRI OLEH PIMPINAN SERTA ANGGOTA DPRD, BUPATI DAN JAJARAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, UNSUR FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOPIMDA), SERTA PARA UNDANGAN LAINNYA. PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI MENJADI SALAH SATU TAHAPAN PENTING SEBELUM KEDUA RANPERDA TERSEBUT DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH.