Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Mengikuti forum konsultasi publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027

09 Februari 2026, 08:30 WIB

Doloksanggul — Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, mengikuti Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan pada Senin, 09 Februari 2025, bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi, Doloksanggul.

Forum ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah dan bertujuan untuk menghimpun masukan serta saran dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2027. Kegiatan tersebut mengusung tema “Peningkatan Perekonomian Berbasis Sumber Daya Manusia Berkualitas serta Pembangunan Wilayah yang Berkeadilan.”

Melalui keikutsertaannya dalam forum konsultasi publik ini, Guntur Sariaman Simamora menegaskan komitmen DPRD dan Partai Perindo dalam mengawal proses perencanaan pembangunan daerah agar berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mendorong terwujudnya pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Kegiatan Lembaga

Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Medan, Sumatera Utara — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, melaksanakan rapat konsultasi bersama jajaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan pada Kamis (26/2/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan untuk membahas berbagai persoalan strategis terkait realisasi dan tata kelola pupuk bersubsidi di daerah. Dalam rapat tersebut, sejumlah isu krusial menjadi perhatian utama, antara lain: 1. Pengusulan Jenis Pupuk Bersubsidi Penetapan jenis pupuk bersubsidi yang diusulkan untuk Kabupaten Humbang Hasundutan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar resmi dalam menentukan kebutuhan pupuk sesuai karakteristik dan komoditas pertanian di wilayah tersebut. 2. Pengusulan Kebutuhan Berdasarkan Data Resmi Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi bersumber dari data Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan. Data tersebut menjadi rujukan dalam proses perencanaan alokasi dan pendistribusian agar sesuai dengan kebutuhan riil petani. 3. Realisasi Penyaluran Masih 40 Persen Hingga akhir Februari 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Humbang Hasundutan baru mencapai sekitar 40 persen dari total alokasi yang tersedia. Capaian ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada musim tanam. 4. Rendahnya Tingkat Penebusan Dari total 27.000 petani yang terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi, baru sekitar 11.000 petani yang melakukan penebusan. Rendahnya tingkat penebusan ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi serapan distribusi pupuk di daerah. 5. Koperasi Merah Putih sebagai Penyalur Terdapat dua Koperasi Merah Putih yang telah mendaftar sebagai penyalur pupuk bersubsidi, yakni Koperasi Desa Siponjot dan Koperasi Desa Parsingguran II. Namun hingga saat ini, yang aktif beroperasi sebagai penyalur baru Koperasi Desa Siponjot. 6. Ketersediaan Gudang Pupuk Saat ini terdapat dua gudang pupuk di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang berlokasi di Kecamatan Matiti dan Kota Doloksanggul. Kedua lokasi tersebut menjadi titik distribusi utama dalam mendukung kelancaran penyaluran pupuk kepada petani. 7. Keterbatasan Jumlah Penyalur Penyalur pupuk bersubsidi masih terbatas pada empat badan usaha yang berstatus sebagai Pengecer Pupuk Tertentu Subsidi (PPTS). Keterbatasan ini turut menjadi tantangan dalam memperluas jangkauan distribusi. 8. Dasar Hukum Tata Kelola Pelaksanaan distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai landasan hukum tata kelola. Dalam kesempatan tersebut, Guntur Sariaman Simamora menegaskan pentingnya optimalisasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, distributor, serta penyalur di tingkat desa guna mempercepat realisasi penyaluran dan meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan. Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berharap hasil konsultasi ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan para petani di daerah.

BADAN ANGGARAN DPRD BAHAS PROGRAM DINAS PERTANIAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Kegiatan Lembaga

BADAN ANGGARAN DPRD BAHAS PROGRAM DINAS PERTANIAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

Doloksanggul, 17 Juli 2026 – Guntur Sariaman Simamora selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus Ketua Fraksi Perindo menghadiri rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggaran Dinas Pertanian selama Tahun Anggaran 2025. Badan Anggaran DPRD melakukan pembahasan terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran serta pencapaian target yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan daerah. Dalam pemaparannya, Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan capaian pelaksanaan program yang meliputi peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, pembinaan serta pendampingan kepada kelompok tani, pengendalian organisme pengganggu tanaman, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian. Berbagai capaian, kendala, dan langkah perbaikan turut menjadi bahan pembahasan dalam rapat tersebut. Melalui forum ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan masukan terhadap pelaksanaan program agar penggunaan anggaran semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya para petani. Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Keikutsertaan Guntur Sariaman Simamora dalam rapat ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dalam memastikan setiap program pembangunan daerah berjalan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan masyarakat. Diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi landasan untuk terus meningkatkan kinerja sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian Kabupaten Humbang Hasundutan.

EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BAPPEDA HUMBANG HASUNDUTAN DIBERI MASUKAN OLEH BANGGAR DPRD
Kegiatan Lembaga

EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BAPPEDA HUMBANG HASUNDUTAN DIBERI MASUKAN OLEH BANGGAR DPRD

Doloksanggul, 20 Juli 2026 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut turut hadir Guntur Sariaman Simamora selaku Anggota Banggar DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus Ketua Fraksi Perindo. Pembahasan dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program perencanaan pembangunan daerah serta capaian kinerja BAPPEDA selama Tahun Anggaran 2025. BAPPEDA menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyelarasan program prioritas, koordinasi antar perangkat daerah, hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan. Banggar DPRD memberikan masukan agar proses perencanaan pembangunan terus ditingkatkan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, potensi daerah, serta efektivitas penggunaan anggaran. Kehadiran Guntur Sariaman Simamora dalam pembahasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah berjalan secara tepat sasaran.