searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Penguatan Peran Konstitusional DPRD, Komisi III Humbahas Dalami Teknis Evaluasi LKPj di DPRD Kabupaten Toba

19 Februari 2026, 13:00 WIB


Toba – Guntur Sariaman Simamora selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dan kader Partai Perindo memimpin langsung kunjungan konsultasi dan koordinasi Komisi III ke DPRD Kabupaten Toba.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan peran dan fungsi konstitusional DPRD, khususnya fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah serta teknis evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di tingkat komisi bersama mitra kerja perangkat daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Humbang Hasundutan melakukan pendalaman terkait mekanisme pembahasan LKPj, pola evaluasi kinerja perangkat daerah, serta penyusunan rekomendasi komisi agar lebih sistematis, terukur, dan tepat sasaran.

Guntur Sariaman Simamora menyampaikan bahwa penguatan fungsi pengawasan merupakan bagian penting dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa konsultasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembahasan LKPj di tingkat komisi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Kegiatan Lembaga

Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Medan, Sumatera Utara — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, melaksanakan rapat konsultasi bersama jajaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan pada Kamis (26/2/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan untuk membahas berbagai persoalan strategis terkait realisasi dan tata kelola pupuk bersubsidi di daerah. Dalam rapat tersebut, sejumlah isu krusial menjadi perhatian utama, antara lain: 1. Pengusulan Jenis Pupuk Bersubsidi Penetapan jenis pupuk bersubsidi yang diusulkan untuk Kabupaten Humbang Hasundutan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar resmi dalam menentukan kebutuhan pupuk sesuai karakteristik dan komoditas pertanian di wilayah tersebut. 2. Pengusulan Kebutuhan Berdasarkan Data Resmi Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi bersumber dari data Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan. Data tersebut menjadi rujukan dalam proses perencanaan alokasi dan pendistribusian agar sesuai dengan kebutuhan riil petani. 3. Realisasi Penyaluran Masih 40 Persen Hingga akhir Februari 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Humbang Hasundutan baru mencapai sekitar 40 persen dari total alokasi yang tersedia. Capaian ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada musim tanam. 4. Rendahnya Tingkat Penebusan Dari total 27.000 petani yang terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi, baru sekitar 11.000 petani yang melakukan penebusan. Rendahnya tingkat penebusan ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi serapan distribusi pupuk di daerah. 5. Koperasi Merah Putih sebagai Penyalur Terdapat dua Koperasi Merah Putih yang telah mendaftar sebagai penyalur pupuk bersubsidi, yakni Koperasi Desa Siponjot dan Koperasi Desa Parsingguran II. Namun hingga saat ini, yang aktif beroperasi sebagai penyalur baru Koperasi Desa Siponjot. 6. Ketersediaan Gudang Pupuk Saat ini terdapat dua gudang pupuk di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang berlokasi di Kecamatan Matiti dan Kota Doloksanggul. Kedua lokasi tersebut menjadi titik distribusi utama dalam mendukung kelancaran penyaluran pupuk kepada petani. 7. Keterbatasan Jumlah Penyalur Penyalur pupuk bersubsidi masih terbatas pada empat badan usaha yang berstatus sebagai Pengecer Pupuk Tertentu Subsidi (PPTS). Keterbatasan ini turut menjadi tantangan dalam memperluas jangkauan distribusi. 8. Dasar Hukum Tata Kelola Pelaksanaan distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai landasan hukum tata kelola. Dalam kesempatan tersebut, Guntur Sariaman Simamora menegaskan pentingnya optimalisasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, distributor, serta penyalur di tingkat desa guna mempercepat realisasi penyaluran dan meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan. Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berharap hasil konsultasi ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan para petani di daerah.

Wujud Kepedulian Kader Perindo, Guntur Sariaman Simamora Serap Aspirasi Pembangunan Jalan di Desa Manalu, Kec. Pakkat
Kegiatan Lembaga

Wujud Kepedulian Kader Perindo, Guntur Sariaman Simamora Serap Aspirasi Pembangunan Jalan di Desa Manalu, Kec. Pakkat

Guntur Sariaman Simamora, ST selaku anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus kader Perindo melaksanakan kegiatan survei aspirasi masyarakat di Dusun Martonabala, Desa Manalu, Kecamatan Pakkat, terkait rencana pembangunan jalan. Kegiatan ini dilakukan untuk menyerap secara langsung aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengenai kondisi infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Dalam kegiatan survei tersebut, Guntur Sariaman Simamora berdialog dengan masyarakat setempat guna memperoleh gambaran kondisi jalan yang ada serta dampaknya terhadap aktivitas sosial dan ekonomi warga. Masyarakat menyampaikan berbagai masukan dan harapan agar pembangunan jalan dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan menunjang kelancaran transportasi. Melalui kegiatan ini, Guntur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mendorong pembangunan infrastruktur jalan agar dapat dilaksanakan secara terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Dusun Martonabala, Desa Manalu, Kecamatan Pakkat.

KETUA KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSLP) PT. ENERGY SAKTI SENTOSA
Kegiatan Lembaga

KETUA KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN PIMPIN RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSLP) PT. ENERGY SAKTI SENTOSA

Doloksanggul, 2 Juni 2026 — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan bersama anggota komisi III, pimpinan PT. Energy Sakti Sentosa (ESS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Camat Pakkat, para kepala desa, serta perwakilan masyarakat dari desa-desa terdampak operasional perusahaan. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut membahas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) oleh PT. Energy Sakti Sentosa (ESS) sebagai pengelola PLTA Pakkat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program TJSLP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah terdampak. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Komisi III juga mendengarkan berbagai masukan, aspirasi, serta keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program TJSLP yang selama ini berjalan di wilayah Kecamatan Pakkat. Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain meminta PT. Energy Sakti Sentosa (ESS) untuk merealisasikan program TJSLP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana TJSLP setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan serta menyampaikan rencana program dan alokasi dana TJSLP Tahun Anggaran 2027 kepada desa-desa terdampak paling lambat minggu pertama Desember 2026 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Komisi III juga mengimbau PT. Energy Sakti Sentosa agar memprioritaskan pengusaha dan toko lokal di sekitar Desa Purba Bersatu dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta segera menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan masyarakat terkait penyaluran dana TJSLP Tahun 2024 paling lambat tanggal 30 Juni 2026. Selain itu, perusahaan disarankan untuk merekrut tenaga humas yang memenuhi syarat dari masyarakat Desa Purba Bersatu sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya. Dalam aspek lingkungan, PT. Energy Sakti Sentosa juga diminta untuk melaksanakan program pemeliharaan dan penanaman pohon di wilayah hulu sungai secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian ekosistem dan daerah aliran sungai. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui program TJSLP yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP di daerah.