searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

KOORDINASI DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HOLTIKUTURA PROV. SUMUT

14 Maret 2026, 05:20 WIB

Koordinasi dimaksudkan untuk untuk memastikan bantuan Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan dinas terkait, aktif menyalurkan bantuan bibit padi dan benih ikan pasca bencana banjir untuk memulihkan sektor pertanian dan perikanan yang terdampak puso (gagal panen). Bantuan ini bertujuan mempercepat produktivitas petani kembali.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

BANMUS BULAN FEBRUARI 2026
Kegiatan Lembaga

BANMUS BULAN FEBRUARI 2026

Rapat BANMUS untuk penjadwalan kegiatan DPRD Batu Bara bulan Februari 2026

KUNKER DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROVINSI ACEH
Kegiatan Lembaga

KUNKER DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROVINSI ACEH

Komisi 2 DPRD Batu Bara melakukan kunjungan kerja di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menggali potensi intensifikasikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh. Dengan intensifikasi diharapkan produktivitas tanaman padi akan meningkat dari rata 5,8 ton per Ha menjadi 6,0 ton per Ha dan dengan ekstensifikasi akan meningkatkan produksi gabah kering panen di Provinsi Aceh. Saat ini lahan pertanian padi seluas 500.000 Ha dengan produksi padi 1 juta ton. Dengan dilakukannya intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian di Provinsi Aceh dimungkinkan produksi padi lebih dari 1 juta ton.

KUNKER KOMISI II KE DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROV. SUMATERA UTARA
Kegiatan Lembaga

KUNKER KOMISI II KE DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN PROV. SUMATERA UTARA

Komisi 2 DPRD Batu Bara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan da Peternakan Provinsi Sumatera Utara terkait implementasi Plasma 20% yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan besar di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) bagi kebun kemitraan masyarakat sekitar. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 dan Permentan No. 18 Tahun 2021 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi.