Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Partai

MUSCAB PKB KAB. BATU BARA

12 April 2026, 11:00 WIB

Saya menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Batu Bara masa bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Sei Balai, Minggu, 12 April 2026.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KUNJUNGAN BKAG BATU BARA
Kegiatan Lembaga

KUNJUNGAN BKAG BATU BARA

BKAG adalah singkatan dari Badan Kerjasama Antar Gereja, sebuah lembaga oikumene yang mewadahi dan memfasilitasi komunikasi serta kerja sama antar berbagai denominasi gereja di Indonesia. BKAG Batu Bara melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman kami utuk berdiskusi berbagai hal terhada kegiatan organisasi kekristenan di kabupaten batu bara. terlebih pada pada kesempatan ini dalam rangka pengajuan proposal kegiatan organisasi supaya bisa tertampung dalam pembahan APBD Tahun 2027 kabupaten batu bara.

PEMBAHASAN KUA DAN PPAS APBD TAHUN 2027
Kegiatan Lembaga

PEMBAHASAN KUA DAN PPAS APBD TAHUN 2027

Hari ini Rabu, 19 Agustus 2026 Komisi II Melakukan Pembahasan KUA dan PPAS diruang komisi II bersama Organisasi Perangkat Daerah mitra kerja Komisi II. KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan keuangan daerah yang disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA (Kebijakan Umum Anggaran) memuat target pendapatan, kebijakan belanja, dan asumsi ekonomi makro. PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) merinci prioritas program dan batas maksimal anggaran (plafon) tiap perangkat daerah.

RESES TAHAP III MASA SIDANG TAHUN 2025
Kegiatan Lembaga

RESES TAHAP III MASA SIDANG TAHUN 2025

Alpon Sirait, ST selaku Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Reses Tahap III masa sidang Tahun 2025 dilaksanakan Tanggal 17 Novembet 2025 di Desa Kampung Kelapa Kec. Air Putih Kab.Batu Bara. Secara lebih rinci, reses di Kabupaten Batu Bara memiliki pengertian dan tujuan sebagai berikut : - Menyerap Aspirasi: Kegiatan wajib anggota dewan untuk bertemu konstituen (pemilih) guna menampung keluhan, aspirasi, pengaduan, dan masukan masyarakat. Kunjungan Dapil: Anggota DPRD mengunjungi wilayah tempat mereka dipilih untuk berdialog langsung dengan warga. Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan beberapa 3 kali dalam setahun, di luar masa sidang resmi. Tindak Lanjut: Aspirasi yang diperoleh selama reses didokumentasikan dan diserahkan kepada Pimpinan DPRD, kemudian ditindaklanjuti sebagai pokok pikiran (pokir) DPRD untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran pembangunan daerah (RKPD).