searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

RESES TAHAP III MASA SIDANG TAHUN 2025

17 November 2025, 12:30 WIB

Alpon Sirait, ST selaku Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Reses Tahap III masa sidang Tahun 2025 dilaksanakan Tanggal 17 Novembet 2025 di Desa Kampung Kelapa Kec. Air Putih Kab.Batu Bara. Secara lebih rinci, reses di Kabupaten Batu Bara memiliki pengertian dan tujuan sebagai berikut : - Menyerap Aspirasi: Kegiatan wajib anggota dewan untuk bertemu konstituen (pemilih) guna menampung keluhan, aspirasi, pengaduan, dan masukan masyarakat. Kunjungan Dapil: Anggota DPRD mengunjungi wilayah tempat mereka dipilih untuk berdialog langsung dengan warga. Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan beberapa 3 kali dalam setahun, di luar masa sidang resmi. Tindak Lanjut: Aspirasi yang diperoleh selama reses didokumentasikan dan diserahkan kepada Pimpinan DPRD, kemudian ditindaklanjuti sebagai pokok pikiran (pokir) DPRD untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran pembangunan daerah (RKPD).

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KUNKER KE DINAS PUPR PROVSU
Kegiatan Lembaga

KUNKER KE DINAS PUPR PROVSU

Kunjungan ini dilakukan ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan mempertanyakan upaya yang akab dilakukan dalam penaganan Daerah Irigasi Bah Bolon seluas 10.065 Ha yang mengalami kekeringan.

KUNKER KE PT.AGRINAS PANGAN NUSANTARA
Kegiatan Lembaga

KUNKER KE PT.AGRINAS PANGAN NUSANTARA

Kunjungan ke PT.AGRINAS PALMA NUSANTARA di Jakarta konsultasi terkait pengelolaan lahan sitaan dikawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

KUNKER KE KANTOR WILAYAH ATR BPN PROVINSI
Kegiatan Lembaga

KUNKER KE KANTOR WILAYAH ATR BPN PROVINSI

Komisi II DPRD Batu Bara menyoroti sejumlah aspirasi masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertanian hingga bantuan sosial. Isu strategis yang mencuat adalah rencana perluasan ibu kota Kabupaten Batu Bara di wilayah Lima Puluh, dengan ketersediaan lahan dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo. Dalam rangka itu Komisi II DPRD Batu Bara melakukan kunjingan kerja ke Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Sumatera Utara. Kimisi II DPRD Batu Bara, Alpon Sirait, ST. menyampaikan bahwa rencana ekspansi ibu kota kabupaten telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah RTRW Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan tersebut telah mengubah fungsi sebagian areal HGU PT Socfindo menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk di wilayah Desa Mangkai Baru dan Mangkai Lama. Perluasan kawasan ibu kota Kabupaten Batu Bara di Lima Puluh diharapkan dapat segera terwujud.