searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Monitoring SDN 35

20 Januari 2026, 09:00 WIB

Monitoring SDN 35 matobek kec. Sikakap kondisi fisik sekolah sangat memperihatin

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

RDP pergeseran anggaran ke 3 dengan Tim TAPD
Kegiatan Lembaga

RDP pergeseran anggaran ke 3 dengan Tim TAPD

DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyesuaian anggaran, yang mencakup pembahasan pengelolaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tahun 2026 pasca bencana daerah.Berikut adalah poin-poin penting terkait rapat anggaran tersebut pada tahun 2026:RDP Gabungan Komisi (27 April 2026): TAPD bersama Bupati/Wakil Bupati bertemu dengan DPRD untuk membahas tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi DBH, DAU, dan Dana Otsus.Fokus Pergeseran Anggaran: Rapat membahas revisi rencana pemanfaatan tambahan TKD, terutama untuk percepatan pemulihan daerah pasca bencana.Tujuan Rapat: Memastikan pengelolaan anggaran tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta menyelaraskan program prioritas.Pemetaan Program: Rapat juga membahas sinkronisasi rencana kerja perangkat daerah (Dinas PU, BPBD, dll.) terkait pergeseran pekerjaan, seperti Jalan Usaha Tani ke Jalan Lingkungan. Realisasi APBD 2026: Hingga April 2026, realisasi belanja APBD Mentawai masih perlu dipacu, dengan fokus pada penanganan dampak bencana dan optimalisasi penggunaan tambahan TKD.

Rakor dikantor di balai latih kerja siberut selatan
Kegiatan Lembaga

Rakor dikantor di balai latih kerja siberut selatan

Rakor dikantor di balai latih kerja siberut selatan tgl 8 Juni 2026 jam 1 siang

RDP DPRD dengan TAPD bersama bupati terkait TKD pasca bencana.
Kegiatan Lembaga

RDP DPRD dengan TAPD bersama bupati terkait TKD pasca bencana.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan Bupati mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Transfer ke Daerah (TKD) pasca-bencana umumnya berfokus pada penyesuaian APBD akibat dampak bencana alam. Berikut adalah poin-poin krusial hasil rapat dan kebijakan terkait TKD/TKD pasca-bencana per 2026: 1. Kebijakan Tambahan TKD dari Pusat (2026) Tambahan Rp10,65 Triliun: Pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,65 triliun untuk mempercepat pemulihan pasca-bencana di 67 daerah terdampak, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyaluran Bertahap: Tambahan ini disalurkan bertahap (40% Februari, 30% Maret, 30% April 2026). Fokus Penggunaan: Dana diprioritaskan untuk belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak masyarakat. 2. Fokus RDP DPRD dan TAPD Dalam RDP, DPRD bersama TAPD dan Bupati biasanya membahas: Realokasi Anggaran: Menggeser anggaran dari program non-prioritas ke anggaran penanganan bencana. Relaksasi Penyaluran (PMK 102/2025): Memastikan relaksasi penyaluran TKD tanpa syarat salur untuk daerah terdampak. Penyesuaian Tunjangan: Bahwa anggaran TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) mungkin disesuaikan jika APBD mengalami kontraksi berat akibat bencana, namun diusahakan tetap memprioritaskan layanan publik. Pengawasan: Memastikan bantuan bencana yang diterima tidak "parkir" di gudang dan tepat sasaran. 3. Arahan Pemerintah (Bupati/Pusat) Kapasitas Fiskal: Menkeu memastikan kapasitas fiskal daerah terdampak sebenarnya cukup, namun perlu penanganan cepat. Kecepatan Pemulihan: RDP harus mempercepat rehabilitasi infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik.