Kegiatan Lembaga
DPRD Kabupaten TTS Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, Albinus O. Kase Pastikan Kepentingan Masyarakat Terjaga
TIMOR TENGAH SELATAN – Albinus O. Kase mengikuti Rapat Kerja Komisi bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi daerah agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek menjadi perhatian, mulai dari efektivitas penerapan pajak daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), hingga dampak kebijakan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan sekaligus Wakil Ketua I DPD Partai PERINDO Kabupaten TTS, Albinus O. Kase menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak boleh memberatkan masyarakat, tetapi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Regulasi harus adil. Pendapatan daerah penting, tetapi masyarakat juga harus dilindungi agar tetap mampu berkembang,” tegasnya dalam forum rapat.
Rapat kerja berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota dewan dan mitra OPD, sebagai bentuk sinergi dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.




