Kegiatan Lembaga
Sidang Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Penjelasan Pemerintah Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda ini menjadi tahapan awal yang penting dalam proses pembahasan Ranperda, sebagai bentuk penyampaian arah kebijakan pemerintah daerah terkait penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah.
Melalui forum ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal guna memastikan setiap kebijakan yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan.



