Kegiatan Lembaga
Pansus LKPJ DPRD TTS Konsultasi ke BPKP NTT, Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Hari ini Pansus LKPJ Bupati TTS Tahun 2025 melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan seluruh kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Beberapa hal strategis yang kami konsultasikan antara lain mekanisme perencanaan kegiatan tahun jamak, tahapan penilaian dan penghapusan aset milik daerah yang tidak bergerak seperti bangunan gedung, mekanisme pemanfaatan aset tanah pemerintah daerah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dan program MBG, teknis perhitungan Alokasi Dana Desa sebesar 10% dari DAU, serta regulasi teknis terkait siklus pengelolaan Dana Desa.
Pansus menilai bahwa seluruh kebijakan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah di kemudian hari. Karena itu, konsultasi dengan BPKP menjadi langkah penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki arah tata kelola yang baik, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dan aset daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten TTS.
Melalui konsultasi ini, Pansus berharap rekomendasi LKPJ yang nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah benar-benar berkualitas, solutif, dan mampu menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.



