searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Pansus LKPJ DPRD TTS Konsultasi ke BPKP NTT, Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Akuntabel

07 Mei 2026, 14:10 WIB

Hari ini Pansus LKPJ Bupati TTS Tahun 2025 melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan seluruh kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Beberapa hal strategis yang kami konsultasikan antara lain mekanisme perencanaan kegiatan tahun jamak, tahapan penilaian dan penghapusan aset milik daerah yang tidak bergerak seperti bangunan gedung, mekanisme pemanfaatan aset tanah pemerintah daerah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dan program MBG, teknis perhitungan Alokasi Dana Desa sebesar 10% dari DAU, serta regulasi teknis terkait siklus pengelolaan Dana Desa.
Pansus menilai bahwa seluruh kebijakan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah di kemudian hari. Karena itu, konsultasi dengan BPKP menjadi langkah penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki arah tata kelola yang baik, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dan aset daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten TTS.
Melalui konsultasi ini, Pansus berharap rekomendasi LKPJ yang nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah benar-benar berkualitas, solutif, dan mampu menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Perjuangkan Program Listrik Masuk Dusun, Komisi I DPRD Kab. TTS mendatangi UP3PalN Kupang
Kegiatan Lembaga

Perjuangkan Program Listrik Masuk Dusun, Komisi I DPRD Kab. TTS mendatangi UP3PalN Kupang

Setelah melakukan konsultasi di Dinas Kominfo Provinsi NTT, Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kemudian mendatangi kantor UP3 PLN Kupang untuk memperjuangkan program listrik masuk dusun. Kedatangan kami diterima langsung oleh Manager UP3 PLN Kupang. Dalam pertemuan tersebut, kami menyerahkan satu proposal permohonan listrik masuk dusun untuk Dusun Nambaun, Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan jumlah 196 Kepala Keluarga (KK). Melalui kesempatan ini, kami berharap proposal yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak UP3 PLN Kupang sehingga masyarakat Dusun Nambaun dapat segera menikmati akses listrik.

Berbagi Duka Bersama Kel. Manafe di SoE
Kegiatan Partai

Berbagi Duka Bersama Kel. Manafe di SoE

Berkesempatan melayat di rumah duka Keluarga Manafe, kami segenap jajaran Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhum Bpk Sambal E. Manafe mantan Anggota DPRD Kabupaten TTS. Seusai Rapat Kerja DPD Partai Perindo Kabupaten TTS yang dilaksanakan di Sekretariat DPD Partai Perindo Kabupaten TTS, Ketua DPD bersama para Aleg dan jajaran KSB hadir secara langsung untuk berbagi duka bersama keluarga besar Manafe. Kehadiran ini merupakan wujud empati, solidaritas, dan penghormatan atas pengabdian almarhum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Di tengah dinamika dan agenda organisasi, kami meyakini bahwa nilai kemanusiaan dan persaudaraan tetap menjadi fondasi utama. Kiranya keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan dalam menghadapi masa berduka ini.

Pansus LKPJ DPRD TTS Konsultasi ke BPKP NTT, Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Kegiatan Lembaga

Pansus LKPJ DPRD TTS Konsultasi ke BPKP NTT, Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Hari ini Pansus LKPJ Bupati TTS Tahun 2025 melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan seluruh kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Beberapa hal strategis yang kami konsultasikan antara lain mekanisme perencanaan kegiatan tahun jamak, tahapan penilaian dan penghapusan aset milik daerah yang tidak bergerak seperti bangunan gedung, mekanisme pemanfaatan aset tanah pemerintah daerah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dan program MBG, teknis perhitungan Alokasi Dana Desa sebesar 10% dari DAU, serta regulasi teknis terkait siklus pengelolaan Dana Desa. Pansus menilai bahwa seluruh kebijakan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah di kemudian hari. Karena itu, konsultasi dengan BPKP menjadi langkah penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki arah tata kelola yang baik, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dan aset daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten TTS. Melalui konsultasi ini, Pansus berharap rekomendasi LKPJ yang nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah benar-benar berkualitas, solutif, dan mampu menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.