searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Komisi I DPRD Kabupaten TTS bersama Dinas PMD Kabupaten TTS melakukan konsultasi ke Dinas PMD Provinsi NTT

29 Oktober 2025, 13:15 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten TTS bersama Dinas PMD Kabupaten TTS melakukan konsultasi ke Dinas PMD Provinsi NTT guna memperkuat pemahaman dan sinkronisasi kebijakan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak serta penggunaan perangkat lunak pendukung administrasi pemerintahan desa.
Konsultasi ini juga difokuskan pada pendalaman berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sehingga implementasi di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Diharapkan melalui koordinasi ini, seluruh tahapan pilkades dan tata kelola desa di Kabupaten TTS dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Menerima kunjungan dari salah satu konstituen saya, Bapak Taneo dari Desa Boti, Kecamatan Kie
Kegiatan Partai

Menerima kunjungan dari salah satu konstituen saya, Bapak Taneo dari Desa Boti, Kecamatan Kie

Pagi ini saya menerima kunjungan dari salah satu konstituen saya, Bapak Taneo dari Desa Boti, Kecamatan Kie. Beliau merupakan sosok yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kemajuan dan kondisi desanya. Di tengah berbagai keterbatasan, beliau selalu menunjukkan semangat gotong royong dengan memperbaiki jalan-jalan yang rusak secara swadaya dan tanpa pamrih demi kepentingan masyarakat. Sikap pengabdian seperti ini patut diapresiasi dan menjadi teladan bagi kita semua. Pembangunan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif warga yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sesama. Terima kasih kepada Bapak Taneo atas dedikasi dan kontribusinya bagi masyarakat Desa Boti. Semoga semangat pengabdian ini terus menginspirasi banyak orang untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai.

Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 masih melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS
Kegiatan Lembaga

Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 masih melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS

Malam ini, Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 masih melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS. Dalam forum ini, Pansus menyoroti secara serius penataan Lapangan Puspenmas SoE yang telah berjalan lebih dari satu tahun, namun tidak dirancang dalam skema multiyears. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas penggunaan anggaran. Pansus menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, terukur, dan transparan. Oleh karena itu, Pansus meminta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk segera memajang desain atau denah akhir Lapangan Puspenmas SoE di ruang publik agar dapat diakses oleh masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan keterbukaan informasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai bentuk dan hasil akhir dari pembangunan tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan pertanyaan berkepanjangan. Lebih lanjut, Pansus menekankan bahwa perencanaan program di lingkup Dispora harus disusun secara matang, berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan yang lemah tidak hanya berdampak pada keterlambatan pekerjaan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Pansus LKPJ mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, ke depan tidak boleh lagi ada kegiatan yang berjalan tanpa arah yang jelas, tanpa desain yang transparan, dan tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Paripurna penyampaian laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Kegiatan Lembaga

Paripurna penyampaian laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Setelah penyampaian laporan hasil kerja Pansus LKPJ, rapat paripurna DPRD Kabupaten TTS dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Bagi kami, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih adil, efektif, dan berpihak kepada masyarakat. Pajak dan retribusi daerah harus menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal. Karena itu, pembahasan Ranperda ini harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat TTS. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak memberatkan rakyat, namun tetap mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan di berbagai sektor. Kami di DPRD akan terus mengawal setiap proses pembahasan regulasi daerah agar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan pada akhirnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten TTS.