Kegiatan Lembaga
Paripurna penyampaian laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Setelah penyampaian laporan hasil kerja Pansus LKPJ, rapat paripurna DPRD Kabupaten TTS dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bagi kami, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih adil, efektif, dan berpihak kepada masyarakat. Pajak dan retribusi daerah harus menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal.
Karena itu, pembahasan Ranperda ini harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat TTS. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak memberatkan rakyat, namun tetap mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Kami di DPRD akan terus mengawal setiap proses pembahasan regulasi daerah agar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan pada akhirnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten TTS.




