searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Paripurna penyampaian laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

19 Mei 2026, 15:45 WIB

Setelah penyampaian laporan hasil kerja Pansus LKPJ, rapat paripurna DPRD Kabupaten TTS dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda terkait hasil pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bagi kami, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian aturan administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih adil, efektif, dan berpihak kepada masyarakat. Pajak dan retribusi daerah harus menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal.
Karena itu, pembahasan Ranperda ini harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat TTS. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak memberatkan rakyat, namun tetap mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Kami di DPRD akan terus mengawal setiap proses pembahasan regulasi daerah agar menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan pada akhirnya membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten TTS.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kegiatan Lembaga

Konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Komisi I DPRD Kabupaten TTS melakukan konsultasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait langkah dan strategi menyikapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya ketentuan bahwa belanja pegawai pada tahun 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Konsultasi ini penting agar pemerintah daerah dapat menyiapkan kebijakan kepegawaian yang tepat, menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan. Kami ingin setiap langkah penataan dilakukan secara terukur, bijak, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun aparatur daerah.

Merayakan Ultah Sekretaris DPD Partai Perindo Kab TTS
Kegiatan Partai

Merayakan Ultah Sekretaris DPD Partai Perindo Kab TTS

Malam ini bersama anggota Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten TTS dan jajaran DPD Partai Perindo Kabupaten TTS, kami bersyukur dan berbahagia dapat merayakan ulang tahun ke-52 Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten TTS, Bapak Melki Unbanunaek. Momentum ulang tahun ini bukan sekadar perayaan pertambahan usia, tetapi juga menjadi ruang mempererat persaudaraan, kekompakan, dan semangat pengabdian dalam membangun Partai Perindo agar semakin dekat dengan rakyat serta terus hadir memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil. Kami memberikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras beliau dalam membesarkan Partai Perindo di Kabupaten TTS. Semoga di usia yang ke-52 tahun, Bapak Melki Unbanunaek senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, hikmat, dan umur panjang agar terus menjadi berkat bagi keluarga, partai, gereja, dan masyarakat. Kebersamaan malam ini juga menjadi bukti bahwa perjuangan politik harus dibangun di atas nilai kekeluargaan, persatuan, dan semangat melayani rakyat dengan hati.

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS ke Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab TTS ke Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS ke Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, merupakan wujud tanggung jawab konstitusional dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami menyatakan keprihatinan atas tidak cairnya Dana Desa dan ADD Tahap II Tahun 2025 akibat adanya sisa temuan sebesar Rp205 juta yang belum disetor kembali dan diduga disalahgunakan oleh mantan Bendahara Desa. Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan. Komisi I menegaskan bahwa penyalahgunaan keuangan desa adalah pelanggaran terhadap amanah rakyat dan harus diselesaikan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian kerugian keuangan desa wajib dipercepat agar hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan tidak terus tertunda. Kami juga mengingatkan seluruh aparatur desa di Kabupaten TTS bahwa Dana Desa dan ADD adalah instrumen strategis negara untuk memperkuat desa, bukan ruang untuk penyimpangan. Integritas, pengawasan, dan tanggung jawab moral harus menjadi fondasi utama. Negara harus hadir memastikan keadilan ditegakkan dan pembangunan di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan tetap berjalan demi kesejahteraan masyarakat.