Kegiatan Lembaga
Audience dengan Bupati TTS dan Direktur Pengelolaan Hutan Adat-RLPS Kementerian Kehutanan RI di Ruang Rapat Bupati TTS
Masyarakat Hukum Adat Boti merupakan komunitas adat yang hidup dan bertahan dengan sistem hukum adat, nilai budaya, serta tata kelola sosial yang diwariskan secara turun-temurun, lengkap dengan wilayah adat dan kepemimpinan adat yang masih berfungsi hingga kini. Keberadaan mereka adalah realitas sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh wilayah dan kehidupan masyarakat adat Boti wajib menghormati hukum adat, melibatkan komunitas secara bermakna, serta menjaga keberlanjutan budaya, lingkungan, dan martabat masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas dan kekayaan bangsa.



