searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Audience dengan Bupati TTS dan Direktur Pengelolaan Hutan Adat-RLPS Kementerian Kehutanan RI di Ruang Rapat Bupati TTS

07 Februari 2026, 04:20 WIB

Masyarakat Hukum Adat Boti merupakan komunitas adat yang hidup dan bertahan dengan sistem hukum adat, nilai budaya, serta tata kelola sosial yang diwariskan secara turun-temurun, lengkap dengan wilayah adat dan kepemimpinan adat yang masih berfungsi hingga kini. Keberadaan mereka adalah realitas sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh wilayah dan kehidupan masyarakat adat Boti wajib menghormati hukum adat, melibatkan komunitas secara bermakna, serta menjaga keberlanjutan budaya, lingkungan, dan martabat masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas dan kekayaan bangsa.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

berdiskusi bersama para pelaku usaha tata rias dan kecantikan di Kota SoE.
Kegiatan Partai

berdiskusi bersama para pelaku usaha tata rias dan kecantikan di Kota SoE.

Malam ini saya berdiskusi bersama para pelaku usaha tata rias dan kecantikan di Kota SoE. Kami membahas rencana pengembangan usaha hingga ke tingkat kecamatan agar layanan tata rias dan tata rambut semakin mudah dijangkau masyarakat. Saat ini, tata rias dan tata rambut bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, maupun keagamaan. Saya mendukung semangat para pelaku usaha lokal untuk terus berkembang, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan ekonomi keluarga di daerah.

Uji Petik Tim II Pansus LKPJ Tahun 2025 pada titik kedua  di SMP Negeri Satap Nianam, Desa Belle, Kecamatan KIE
Kegiatan Lembaga

Uji Petik Tim II Pansus LKPJ Tahun 2025 pada titik kedua di SMP Negeri Satap Nianam, Desa Belle, Kecamatan KIE

Tim II Pansus LKPJ Tahun 2025 pada titik kedua uji petik di SMP Negeri Satap Nianam, Desa Belle, Kecamatan KIE, menemukan bahwa pembangunan dua ruang kelas telah diselesaikan dengan hasil fisik yang sangat baik, rapi, dan layak digunakan. Hal ini patut diapresiasi karena dikerjakan oleh tenaga tukang lokal yang memiliki rasa memiliki terhadap bangunan tersebut, sehingga kualitas pekerjaan dijaga dengan penuh tanggung jawab. Namun demikian, Pansus juga menemukan adanya sejumlah persoalan yang tidak bisa diabaikan. Beberapa item pekerjaan penting seperti saluran air dan penahan di bagian belakang gedung tidak dikerjakan, dengan alasan adanya instruksi dari pihak kontraktor. Selain itu, hingga saat ini bangunan tersebut belum dapat diserahterimakan secara resmi karena masih terdapat keluhan serius dari para tukang terkait upah kerja yang belum dibayarkan oleh kontraktor penyedia. Atas temuan ini, Pansus menegaskan bahwa kualitas fisik yang baik tidak boleh menutupi persoalan mendasar dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait hak-hak pekerja dan kelengkapan pekerjaan. Pansus akan meminta klarifikasi tegas dari pihak kontraktor serta mendorong dinas terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah dan memastikan seluruh item pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak. Pansus juga menilai bahwa kejadian ini menjadi peringatan penting agar ke depan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses, kepatuhan terhadap kontrak, dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Menerima aspirasi dari masyarakat Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, di ruang Komisi I DPRD Kabupaten TTS
Kegiatan Lembaga

Menerima aspirasi dari masyarakat Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, di ruang Komisi I DPRD Kabupaten TTS

Menerima aspirasi dari masyarakat Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, di ruang Komisi I DPRD Kabupaten TTS. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut atas pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Spaha. Sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aspirasi rakyat tidak boleh diabaikan, terlebih ketika menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Komisi I DPRD Kabupaten TTS akan menindaklanjuti persoalan ini melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar ada kejelasan proses dan kepastian hukum. Kita berharap semua pihak dapat menghormati proses yang berjalan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.